Batang (Humas) – Dalam upaya menunjang program prioritas Kementerian Agama dalam implementasi ekoteologi sebagai bentuk ibadah sosial sekaligus ikhtiar menjaga kelestarian lingkungan, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Blado dan Reban melakukan studi tiru tentang pengelolaan wakaf produktif di wilayah Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang pada Kamis (3/9/2026).
Kegiatan digelar pada lahan wakaf produktif yang dikelola oleh Lembaga ZISWAF Masjid Pelajar Semarang. Studi ini merupakan upaya memperluas wawasan dan menggali praktik baik pengelolaan wakaf yang tidak hanya berorientasi pada aspek sosial-keagamaan, tetapi juga memberikan manfaat terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Ketua Lembaga ZISWAF Masjid Pelajar Semarang, Suharto, dalam paparannya menjelaskan bahwa pengembangan wakaf produktif di Desa Gerlang memiliki latar belakang yang erat kaitannya dengan kondisi lingkungan dan karakteristik wilayah pegunungan.
“Latar belakang pengembangan wakaf produktif di Gerlang khususnya adalah dalam rangka penyelamatan lahan dari bencana longsor dan berbagai persoalan lingkungan lainnya,” jelas Suharto.
Menurutnya, lahan wakaf itu dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis tanaman produktif, di antaranya alpukat dan kopi yang ditanam menggunakan sumber dana wakaf, sehingga dana wakaf tidak hanya berhenti pada pengadaan aset, tetapi dikembangkan menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat berkelanjutan.
“Pohon yang ditanam itulah yang bersumber dari dana wakaf. Dengan demikian, wakaf dapat memberikan manfaat ganda, yaitu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan,” tambahnya.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa wakaf produktif dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus sarana implementasi nilai-nilai ekoteologi.
Pemanfaatan lahan dengan tanaman keras seperti alpukat dan kopi diharapkan dapat membantu menjaga kondisi tanah, mengurangi potensi kerusakan lingkungan, serta menghasilkan nilai ekonomi dalam jangka panjang.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Blado Nur Rofik menyampaikan apresiasi terhadap pengelolaan wakaf produktif yang dilakukan di desa Gerlang itu. Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi contoh konkret bagaimana ajaran Islam diterjemahkan dalam bentuk aksi nyata yang memberikan manfaat bagi manusia dan lingkungan.
“Wakaf tidak semestinya hanya dipahami sebagai aset yang bersifat statis. Wakaf dapat dikelola secara produktif sehingga memberikan kemanfaatan yang berkelanjutan. Apa yang dilakukan di desa Gerlang ini merupakan bentuk nyata bahwa ibadah sosial dapat berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, konsep tersebut sangat relevan dengan semangat implementasi ekoteologi yang terus didorong oleh Kementerian Agama. Penyuluh Agama Islam, menurutnya, memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari pengamalan nilai-nilai keagamaan.
Sedangkan Kepala KUA Kecamatan Reban Nur Habibi yang turut memberikan pandangan dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf produktif berbasis lingkungan memiliki potensi besar untuk dikembangkan di wilayah Kecamatan Reban dan daerah lain yang memiliki karakteristik geografis serupa.
“Pengalaman pengelolaan wakaf produktif di desa Gerlang ini memberikan pelajaran penting bahwa wakaf dapat menjadi instrumen yang menyatukan tiga kepentingan sekaligus, yaitu kepentingan ibadah, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan. Model seperti ini sangat potensial untuk direplikasi dan dikembangkan sesuai dengan potensi masing-masing wilayah,” tuturnya.
Menurutnya, kolaborasi antara lembaga wakaf, Penyuluh Agama Islam, pemerintah, dan masyarakat diperlukan agar pengelolaan wakaf produktif dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan studi tiru itu diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi Penyuluh Agama Islam dalam mengembangkan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat berbasis ekoteologi dan wakaf produktif.
Melalui pengelolaan wakaf yang tepat, aset keagamaan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi generasi sekarang, tetapi juga menjadi investasi sosial dan ekologis bagi generasi yang akan datang. (Hasanuddin Suluh /Zy_Humas)
