Batang (Humas) – Upaya memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam proses perwakafan, Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuputih memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf tanah milik Bapak Ngasmat, warga Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Selasa (8/9/2026) di Aula KUA
Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh wakif kepada nazhir wakaf. Mengingat Kepala KUA Kecamatan Banyuputih saat ini belum definitif, proses ikrar wakaf menghadirkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Eko Yuni Aryanto, yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala KUA Banyuputih, Wardoyo, beserta pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses ikrar wakaf.
Dalam pesannya kepada wakif, Garazawa Eko Yuni Aryanto menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang manfaat dan pahalanya dapat terus mengalir meskipun wakif telah meninggal dunia.
“Harta benar-benar bisa dibawa mati jika diubah menjadi bentuk amal jariyah seperti wakaf, karena pahalanya akan terus mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia,” pesannya.
Sementara kepada nazhir, Eko berpesan agar proses administrasi wakaf segera ditindaklanjuti, khususnya pengurusan sertifikat tanah wakaf. Hal tersebut penting untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Ia berharap proses wakaf yang telah dilaksanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan serta menjadi amal jariyah bagi wakif.(Eko_Zawa/Am/Zy_humas)
