Batang(Humas) – Aset umat adalah kepemilikan bersama seperti halnya tanah yang diatasnya dibangun musholla untuk beribadah bersama, untuk itu kekuatan hukum yang kuat adalah dengan wakaf yang tertulis, untuk itu hari ini Rabu (21-10-2026) KUA Warungasem menggelar prosesi Ikrar Wakaf di aula kantor.
Ikrar Wakaf kali ini adalah dari muwakif Ibu Aliyah yang beralamat di desa Masin RT.006 RW.003 berikrar mewakafkan sebidang tanah seluas 320 meter persegi untuk mushola Raudlatul Jannah yang diterima oleh para nadzir Bp. Akhmad Nasirin, Muzahron dan Aminuddin di hadapan Kepala KUA Kec.Warungasem Arjo Witono .
Setelah wakif dan nadzir membacakan ikrarnya, Kepala KUA Warungasem sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Arjo witono menyampaikan bahwa aset milik umat itu harus kita jaga hingga kapanpun, salah satunya dengan upaya ikrar wakaf.
“Terimakasih pada wakif yang telah dengan ikhlas mewakafkat tanahnya untuk mushola pada nadzir, ini merupakan sebuah jalan mendapatkan pahala jariyah dari Allah yang tak habis-habisnya,” katanya.
Dia juga berpesan pada para nadzir agar amanah ini tidak sampai disini, tapi diselesaikan sampai memperoleh sertifikat wakaf dari Pertanahan.
“Saya berpesan pada seluruh nadzir agar menjaga wakaf ini untuk peruntukan mushola itu, dan diurus sampai keluar sertifikat wakafnya,” pesannya.
Prosesi yang dipimpin langsung oleh Penyuluh Agama Islam Dewi Aminah itu dihadiri juga seluruh Penyuluh Agama Islam maupun perwakilan masyarakat Masin Warungasem.(Zy_Humas)

