Batang (Humas) – Dalam upaya memenuhi hak administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum bagi warga binaan, Kejaksaan Negeri Batang bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang melalui program JALIN (Jaminan Akses Legalitas Identitas dan Hukum) di Aula Baharudin Lopa Lapas Kelas IIB Batang, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ratih Andrawina Suminar, Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nur Hamdan; Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang, M. Nashrudin; perwakilan Pengadilan Agama; serta Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, Sodikin, yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batang menyampaikan bahwa kepemilikan identitas kependudukan merupakan hal penting karena menjadi salah satu dasar dalam memperoleh jaminan dan kepastian hukum.
“Dengan adanya kartu identitas, kita memiliki jaminan hukum. Karena itu, pemenuhan hak identitas ini sangat penting, termasuk bagi warga binaan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak anak, termasuk pemberian identitas dan kepastian administrasi kependudukan. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nur Hamdan, menjelaskan bahwa sebagian warga binaan masih menghadapi kendala administrasi kependudukan. Persoalan tersebut di antaranya dokumen identitas yang hilang hingga status perkawinan yang belum tercatat secara resmi di Disdukcapil maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui program JALIN, berbagai persoalan tersebut diharapkan dapat ditangani sehingga warga binaan memiliki kelengkapan identitas dan dokumen hukum sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Ini luar biasa. Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi seluruh pihak. Dengan adanya program ini, warga binaan nantinya tidak lagi kesulitan mengurus dokumen kependudukan setelah keluar dari lapas,” tuturnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung pemenuhan administrasi kependudukan bagi warga binaan melalui pelayanan yang diberikan.
“Kami dari Disdukcapil selalu siap memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan program JALIN, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dokumen identitas kependudukan kepada warga binaan. Selain itu, diberikan pula pelayanan hukum berupa fasilitasi isbat nikah bagi warga binaan yang membutuhkan kepastian dan legalitas status perkawinan.(Am/Zy_humas)

