Batang (Humas) – Sebanyak sembilan pondok pesantren di Kabupaten Batang mengajukan perizinan Program Salafiyah Pembelajaran Kitab Kuning (PSKK). Proses verifikasi lapangan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang selama dua pekan, mulai 4 hingga 15 Mei 2026.
Dari sembilan pondok pesantren tersebut, empat di antaranya merupakan pondok pesantren yang bermigrasi dari Program PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah). Sebelumnya, pondok pesantren tersebut telah melaksanakan kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan kesetaraan, baik jenjang Wustha maupun Ulya.

Empat pondok pesantren tersebut yakni PP Nasrul Huda Kecamatan Bawang, PP Darussalam Kecamatan Bawang, PP Al Hikmah, dan PP Hidayatul Muhtadin.
Sementara itu, lima pondok pesantren lainnya merupakan pengajuan baru yang sebelumnya hanya menyelenggarakan kegiatan mengaji kitab kuning, namun belum memiliki pengakuan resmi dari negara. Kelima pondok pesantren tersebut yaitu PP Nurul Burhan, PP Bahriyatul Asror, PP Al Ikhlas, PP Daimussalam, dan PP Sregep Ngaji.
Plh. Kasi PD Pontren Kemenag Batang, Siswoyo menjelaskan bahwa proses perizinan PSKK saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Agama RI, sedangkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang bertugas melakukan verifikasi lapangan sesuai dokumen yang telah diunggah oleh masing-masing pondok pesantren.
“Ini adalah wujud negara hadir dalam melayani pendidikan kepada rakyat Indonesia, khususnya pendidikan pesantren,” jelasnya.
Ia menambahkan, santri yang mengikuti program PSKK umumnya merupakan usia sekolah yang tinggal di pondok pesantren, mendalami kitab kuning, serta mendapatkan tambahan beberapa mata pelajaran lainnya.
Menurutnya, di Kabupaten Batang telah ada beberapa pondok pesantren PKPPS yang bermigrasi ke Program PDF (Pendidikan Diniyah Formal), sementara sebagian lainnya memilih mengembangkan pendidikan umum.
Tim verifikasi lapangan terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, Plh. Kasubbag TU,Plh. Kasi PD Pontren, serta pelaksana PD Pontren.((Sis/Am/Zy_humas)

