Batang (Humas) – Untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 di Aula Lantai II Kantor Kemenag Batang, Selasa (18/8/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan dan pengelola layanan pada satuan kerja di lingkungan Kemenag Kabupaten Batang.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Kankemenag Batang, Munif, menegaskan bahwa sosialisasi PMA tersebut penting untuk dipahami karena berkaitan dengan pengelolaan dan keberadaan dokumen yang diterbitkan di lingkungan satuan kerja.
“Ini penting karena berkaitan dengan dokumen yang ada di mana pun. Kepala satuan kerja harus mengetahui betul dokumen-dokumen yang dikeluarkan atau diterbitkan,” tegasnya.
Dia juga meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah di Kabupaten Batang menjadikan PMA Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan layanan.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar pengelolaan administrasi dan penerbitan dokumen dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Mohon setiap KUA dan madrasah semuanya bisa menjadikan PMA ini sebagai pedoman,” pesannya.
Materi sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kankemenag Batang, Sodikin, bersama operator layanan, Nur Fuadi. Keduanya menyampaikan materi terkait implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026, khususnya dalam pengelolaan dokumen dan layanan administrasi pada satuan kerja. (Am/Rz/Zy_humas)
