BANYUPUTIH – Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelayanan Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh, KUA Kecamatan Banyuputih Kab. Batang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Haji dan Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tanggal 14 Nopember 2016 bertempat di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Banyuputih Kab. Batang.
Kegiatan Sosialisasi diikutii sebanyak 40 peserta terdiri dari unsur Penyuluh Agama baik PNS maupun honorer, tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah Kec. Banyuputih, dengan harapan mereka dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini kepada masyarakat di lingkungan mereka. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kankemenag Kab. Batang Drs. H. Darwanto, M.Sy. dengan didampingi oleh Kepala KUA Kec. Banyuputih Arjo Witono, S.Ag., M.Sy..
Dalam kesempatan tersebut, Kasi PHU memaparkan tentang kebijakan pemerintah berkaitan dengan penyelenggraan ibadah haji dari mulai pendaftaran hingga pelaksanaannya. Salah satu hal yang paling menjadi sorotan para peserta adalah terkait dana setoran haji (ONH) dan mekanisme pengelolaannya. Kasi PHU menjelaskan bahwa Dana ONH yang disetor ke pemerintah melalui Bank-Bank atau Lembaga Keuangan yang ditunjuk pemerintah itu telah dikelola dengan sangat baik sesuai regulasi dan telah memenuhi standar operasional. Dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya guna kepentingan dan kebutuhan calon jamaah. Adapun biaya yang dikeluarkan sebagai dana operasional bagi para petugas adalah bersumber dari APBN dan APBD. Sehingga merupakan anggapan atau klaim keliru dan tidak tepat jika ada yang mengatakan bahwa mahalnya ONH itu disebabkan karena calon haji harus menanggung biaya operasional para petugas. Dan kemudian menuntut “pelayanan lebih” kepada para petugas karena merasa telah membayar mereka. Yang jelas, seluruh ongkos yang disetorkan oleh calon haji itu sudah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, ketika ada kelebihan pembayaran diluar ONH yang telah ditentukan, maka akan dikembalikan ke rekening yang bersangkutan tanpa adanya pungutan apapun. Maka, Kasi PHU berpesan agar rekening haji yang dimiliki oleh Calon Haji sebaikya jangan dibekukan/tutup buku untuk mengantisipasi adanya transaksi terkait dengan pengembalian ONH dari Pemerintah ke rekening tersebut.
Kasi PHU juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran haji saat ini lebih mudah dan murah. Dengan menggunakan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) secara online, calon haji akan memperoleh kemudahan dalam proses pendaftaran haji. Selain itu, pendaftaran Haji juga tidak dipungut biaya.
Sebagai penutup, Kasi PHU berpesan kepada peserta untuk menyampaikan hasil kegiatan sosialisasi ini kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Masyarakat juga diminta agar melakukan pendaftaran ibada haji melalui jalur resmi dan prosedural.(Abah Arin)