Batang – Merespon kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021, Camat Subah bersama forkopincab Subah menggelar rapat kordinasi guna persiapan melaksanakan sosialisasi dan edukasi PPKM di Kecamatan Subah Kabupaten Batang pada Rabu ( 7/07) kemaren. Acara ini digunakan untuk mempercepat dan memberikan pemahaman efektif, maka mau tidak mau seluruh elemen haruslah bergerak bersama. Hadir dalam acara itu seluruh unsur Forkompincam, KUA Kec. Subah, Puskesmas, MUI, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, pendeta dan Banser dan kepala desa ini merupakan langkah nyata kesiapsiagaan elemen menyambut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu Kepala KUA Kecamatan Subah, H. M Zaki Ali Ridlo, menyampaikan bahwa dengan terbitnya SE Menteri Agama nomer 17 tahun 2021 bukan berarti kementerian agama memberantas pelaksanaan kegiatan ibadah dan keagamaan, tetapi hal ini ditekankan untuk mendorong bersama kinerja pemerintah dan masyarakat dalam menangani penyebaran virus covid19,dalam keadaan PPKM darurat.
“ SE itu jangan dimaknai bahwa Kemenag melarang masyarakat beribadah atau dengan bahasa yang lebih keras lagi memberantas pelaksanaan ibadah, namun ini adalah kondoso darurat karena semakin tingginya angka covid-19, maka perlu upaya yang keras agar masyarakat dapat selamat dari penularan itu dan salah satunya ada menghindari kerumunan, termasuk ibadah yang dilakan secara bersama-sama di tempat ibadah,” kata H. M Zaki Ali Ridlo.
Dia juga menegaskan memang kesan paling keras adalah munculnya anggapan bahwa kementerian Agama melarang sholat idul adha lalu dikaitkan bertentangan dengan hukum ajaran Islam. Sekali lagi SE nomer 17 yang memuat aturan pelaksanaan ibadah, penyembelihan hewan kurban, peniadaan takbir keliling merupakan langkah nyata pembatasan dan tidak bertentangan dengan hukum agama, tandas Kepala KUA Subah ini.
“ Upaya itu merupakan ikhtiyar dengan adanya kondisi sangat darurat itu, maka kita meminta kepada seluruh elemen baik tokoh agama, tokoh masyarakat, para kyai, ustadz serta pengurus ormas yang ada, untuk dapat memberikan pemahaman pada masyarakat agar dapat menlaksanakan kebijakan ini, semua itu bertujuan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat itu sendiri,” tegasnya
Sementara itu Camat Subah Wahyoe Setyo Oetomo dalam arahanya menyampaikan bahwa pihaknya setelah menerima Suurat Edaran baik dari pusat, Gubernur dan Bupati Batang langsung mengambil langkah-langkah seperlunya, diawali pertama dengan melalukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“ Saya Mengajak semua tokoh masyarakat dengan adanya PPKM darurat ini mari kita berupaya senantiasa melaksanakan amanat itu agar pandemi ini dapat cepat berkhir, dan kita terhindar dari wabah ini,” kata Wahyoe Setyo Oetomo . ( Zaki/Zy)