Batang (Humas) – Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, Garazawa Eko Yuni Aryanto menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Batang yang digelar pada Selasa (27/1/2025) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka mempercepat proses legalisasi aset tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Dalam kesempatan itu, Eko Yuni Aryanto menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Tanah wakaf memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, sinergi antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, Badan Wakaf Indonesia, serta KUA kecamatan perlu terus diperkuat agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tertib administrasi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Batang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang beserta jajaran, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Batang, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Batang. (eko_zawa/Rz/Zy_humas)

