Batang (Humas) – Untuk memenuhi standar tata kelola kantor yang rapi, tertib, dan aman, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang melaksanakan penandatanganan Surat Ikatan Kerja (SIK) bagi tenaga pramubhakti, yang meliputi keamanan, front office, office boy, serta penjaga malam KUA Kecamatan pada Kamis (19/01/2024) di Aula lantai dua Kantor Kemenag Batang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag, para Kasi, Garazawa, serta seluruh tenaga pramubhakti.

Dalam arahannya, KakanKemenag menyampaikan bahwa penandatanganan Surat Ikatan Kerja ini menandai dimulainya perpanjangan ikatan kerja bagi para tenaga pramubhakti di tahun 2025. “Jika surat ini belum ditandatangani, Bapak Ibu belum dapat menerima honor karena belum ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya SIK, tenaga pramubhakti berhak menerima hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, di sisi lain, mereka juga berkewajiban menaati seluruh perjanjian yang telah disepakati, termasuk aturan jam kerja kantor.

“Bapak Ibu tidak boleh sembarangan mengambil pekerjaan lain selama jam kerja. Sebagai contoh, Mas Uun yang bertugas sebagai sopir harus siap siaga melayani pimpinan selama jam kerja dan tidak diperbolehkan mengambil pekerjaan di luar kantor saat itu. Jika memang merasa tidak siap dengan tanggung jawab ini, Bapak Ibu dipersilakan untuk mengundurkan diri setelah menandatangani perjanjian,” tegasnya.
Melalui penandatanganan ini, Kepala Kantor berharap seluruh tenaga pramubhakti dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan patuh pada peraturan yang telah ditetapkan.(muzzi/zy_humas)