Batang (Humas) – Untuk mempersiapkan pengamanan status hukum tanah wakaf berupa papanisasi di Kabupaten Batang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi pada Selasa (22/7/2025) di Aula lantai dua.
KaKan Kemenag Kab.Batang, Mahrus, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran nadzir dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf agar tidak ada klaim dari pihak manapun di kemudian hari, terutama dari ahli waris.
“Tanah yang sudah diwakafkan harus dijaga dengan baik oleh para nadzir, jangan sampai ada permintaan kembali dari ahli waris, pengamanan status hukum ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Garazawa Eko Yuni Aryanto, menyampaikan bahwa program papanisasi sangat penting untuk memperjelas dan mempertegas status hukum tanah wakaf yang ada di wilayah Batang.
“Papanisasi bukan sekadar penanda fisik, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan memiliki perlindungan hukum,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Pelaksana GARAZAWA, Kholidin, bersama Ketua Forum Nadzir Kabupaten Batang, Jaenal Abidin.
Hadir dalam kegiatan tersebut KaKankemenag Batang,GARAZAWA, Kasi PAIS, para pelaksana GARAZAWA, dan jajaran Forum Nadzir Kabupaten Batang.(Am/Zy_humas)
