BATANG-Reformasi Birokrasi merupakan upaya pemerintah untuk mencapai good governance serta pembaharuan dan perubahan mendasar pada sisitem penyelenggaraan pemerintahan. Dan Kementerian Agama sebagai bagian dari pemerintah juga berupaya menciptakan good governance dalam menyelenggarakan program dan kegiatannya. Untuk melaksanakan reformasi yang berkisinambungan, Kementerian Agama telah memiliki rencana Pengembangan Reformasi Birokrasi. Hal ini tercantum dalam KMA 447/2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2015-2019.
Kementerian Agama mendapat Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2016 sebesar 68,17 (B). Nilai indeks ini meningkat dibandingkan penilaian tahun 2015 sebesar 62,28 (B) dengan kategori “B” dan tahun 2014 yaitu sebesar 54,83 (CC). Penilaian ini berdasarkan pada Laporan kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi, Peningkataan akuntabilitas kinerja merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi, oleh karena itu diperlukan sinkronitas dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Hal ini disampaikan oleh Achmad Subkhan. (Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Semarang) sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja, di Aula KPRI Koperda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, Kamis (7/9/2017).
Untuk menghasilkan Laporan kinerja yang baik, Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan pelaporan ini adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta mengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja, Laporan Kinerja disajikan dalam dua bentuk yaitu laporan kinerja interim (laporan triwulanan) dan laporan kinerja tahunan, tambahnya member penjelasan.
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang diikuti oleh perwakilan dari masing-masing seksi, MIN, MTs N dan MAN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, H.Sugiedi berharap dengan kegiatan ini setiap peserta yang mewakili seksi dan satker bisa menjadi pioneer untuk memberikan informasi kepada ASN lain di lingkungannya sehingga di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang tidak akan kesulitan karena memiliki SDM yang cukup dan berkualitas untuk membuat Laporan Kinerja yang baik dan akuntabel. (firki)