Batang – Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Subah menggelar bimbingan perkawinan (bimwin) pra nikah mandiri bagi calon pengantin sebanyak 4 pasang, yang dilaksanakan di aula balai nikah dan manasik haji KUA Kec. Subah pada Rabu (24/10) yang lalu
M.Zaki Ali Ridlo kepala KUA Kec. Subah mengatakan bahwa dirinya melaksanakan bimwin secara mandiri ini, berdasarkan Kep.Dirjen Bimas Islam No.373/2017.
“Kami melaksanakan bimwin secara mandiri ini, berdasarkan Kep.Dirjen Bimas Islam No.373/2017”, katanya
lebih lanjut Zaki menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan bimbingan perkawinan mandiri bagi calon pengantin ini, calon pengantin harus aktif dan mandiri, karena calon pengantin ini harus melalui beberapa tahapan bimbingan, yaitu mulai dari mendatangi puskesmas untuk imunisasi sekaligus menerima bimbingan terkait kesehatan reproduksi, mendatangi salah satu tokoh di Kec. Subah untuk menerima bimbingan keagamaan, baru kemudian calon pengantin menerima bimbingan di KUA dari kepala KUA, penghulu dan penyuluh Agama islam.
“Dalam bimbingan perkawinan mandiri bagi calon pengantin ini, calon pengantin harus aktif dan mandiri, karena calon pengantin ini harus melalui beberapa tahapan bimbingan, yaitu mulai dari mendatangi puskesmas untuk imunisasi sekaligus menerima bimbingan terkait kesehatan reproduksi, mendatangi salah satu tokoh di Kec. Subah untuk menerima bimbingan keagamaan, baru kemudian calon pengantin menerima bimbingan di KUA dari kepala KUA, penghulu dan penyuluh Agama Islam”, lanjutnya.
Seain itu M.Zaki Ali Ridlo juga menjelaskan bahwa tujuan bimwin ini ada 2 hal, yang pertama adalah ikhtiyar untuk mengurangi tingginya angka perceraian sedangkan yang kedua adalah agar calon pengantin memiliki modal pengetahuan dan bekal ilmu yang cukup sehingga nantinya bisa membangun keluarga yang sakinah, mempunyai pondasi yang kuat dalam mengelola biduk rumah tangga.
“Adapun tujuan bimwin ini ada 2 hal, yang pertama adalah ikhtiyar untuk mengurangi tingginya angka perceraian sedangkan yang kedua adalah agar calon pengantin memiliki modal pengetahuan dan bekal ilmu yang cukup sehingga nantinya bisa membangun keluarga yang sakinah, mempunyai pondasi yang kuat dalam mengelola biduk rumah tangga”, jelasnya.
Dalam bimbingan pra nikah masing-masing pasangan memperoleh buku pondasi keluarga sakinah, sebagai bahan bacaan bagi calon pengantin dalam mengarungi bahtera rumah tangga.(Maskur,suluh Subah/Zy)