Batang – Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari para Kasi Pelayanan,Perwakilan takmir masjid dan penyuluh Non PNS se Kecamatan Reban mengikuti Pembinaan Pelayanan KUA dan Sosialisasi Jadwal Waktu Sholat Abadi, yang diselenggarakan oleh KUA Reban di Balai Nikah dan Manasik Haji pada Rabu (14/05).
Kepala KUA Reban Moh.Romdhon, dalam sambutannya menyatakan waktu sholat masjid dan musholla di kecamatan Reban masih belum sama, maka dipandang perlu adanya penyamaan waktu sholat tersebut, terutama pada bulan ramadhan yang akan datang, maka KUA Kecamatan Reban pada kesempatan ini membagikan jadwal sholat abadi untuk masjid dan musholla se kecamatan reban. Selan itu dia mengatakan sebelum jadwal itu digunakan, terlebih dahulu jam yang ada di masjid dan musholla untuk distandarkan dengan jam nasional, seperti dicocokkan dengan jam di TVRI.
“Waktu Solat di masjid dan musholla se kecamatan Reban masih banyak yang tidak sama, maka kami bagikan jadwal sholat abadi agar nanti di bulan ramadhan yang akan datang dapat menyamakan waktu sholatnya, namun perlu dipahami sebelum jadwal sholat itu digunakan, Jam di masjid dan mushola yang ada harus di samakan dulu dengan waktu nasional seperti jam di TVRI” jelasnya.
Kepala Seksi Bimas Islam Darwanto dalam pembinaanya menyatakan bahwa Calon pengantin dengan aturan yang terbaru harus mengikuti Bimbingan Perkawinan selama 16 jam atau 2 hari berturut-turut, setelah mengikuti bimbingan itu maka catin akan diberikan sertifikat. Kegiatan ini wajib diikuti oleh catin, karena catin yang akan melangsungkan pernikahan harus memiliki sertifikat bimbingan pernikahan. Hal itu dilaksankan karena pemerintah melihat bahwa ditahun ini angka perceraian begitu tinggi, secara nasional angka perceraian pada tahun ini meningkat sampai kurang lebih 19 %, selain itu banyaknya pernikahan usia dini, ditahun ini mengalami kenaikan hingga 42,3% secara nasional. Atas dasar itulah upaya menekan angka perceraian, Kementerian Agama melakukan ikhtiar melalui KUA Kecamatan seluruh Indonesia untuk memberlakukan bimbingan pernikahan bagi calon pengantin, tujuannya agar calon pengantin benar-benar memiliki pemahaman yang cukup tentang arti pentingnya pernikahan, serta bagaimana mempertahankannya keluarganya. Semua itu bertujuan agar tercipta keluarga yang sakinah mawadah warahmah.
“Pemerintah melihat bahwa ditahun ini angka perceraian begitu tinggi, secara nasional mengalami peningkatan yang sangat signifikan kurang lebih sampai 19%, juga ditemukan banyaknya pernikahan usia dini yang sangat meningat hingga 42,3%, maka Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan se Indonesia mengadakan program bimbingan pernikahan yang harus diikuti oleh calon penganti”, katanya. (Zy)