Batang – Salah satu permasalahan yang paling mendasar dan pertama untuk dibicarakan dalam pemberdayaan harta benda wakaf adalah proses dan adminitrasi perwakafan sebagai langkah awal untuk pengamanan harta benda wakaf sebagai salah satu aset umat Islam, maka perlu diadakan penertiban dan pendataan harta benda wakaf melalui pengadministrasian agar tertib dan benar sehingga benda wakaf tersebut bisa aman bahkan bisa dikembangkan, semua itu dimulai dari proses dan prosedur terjadinya peristiwa wakaf yang sesuai dengan syariah dan Undang-Undang Pemerintahan yang berlaku.
Atas dasar itu Maka KUA Kecamatan Gringsing mengadakan sosialisasi tentang prosedur ikrar wakaf pada Kamis, (15/11) di desa Krengseng kecamatan Gringsing . Hadir dalam acara tersebut kasi pelayanan se kecamatan Gringsing, Penyuluh Agama Fungsional dan Non PNS Kecamatan Gringsing.
Kepala KUA Kec. Gringsing Jaenudin, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengatakan bahwa untuk penertiban administrasi perwakafan, maka perlu diadakan pendaftaran tanah wakaf , selanjutnya mengajukan permohonan kepada instansi berwenang setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik tersebut. Setelah itu nadzir yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Kepala KUA Kecamatan. Kemudian PPAIW menyampaikan AIW kepada Kantor Kementerian Agama dan BWI untuk dicatat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI. Nadzir hendaknya memberitahukan kepada masyarakat tentang keberadaan tanah wakaf kepada masyarakat sekitar lokasi.
“Untuk penertiban administrasi perwakafan, maka perlu diadakan pendaftaran tanah wakaf , selanjutnya mengajukan permohonan kepada instansi berwenang setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik tersebut. Setelah itu nadzir yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Kepala KUA Kecamatan. Kemudian PPAIW menyampaikan AIW kepada Kantor Kementerian Agama dan BWI untuk dicatat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI. Nadzir hendaknya memberitahukan kepada masyarakat tentang keberadaan tanah wakaf kepada masyarakat sekitar lokasi”, katanya.
Kasi Pelayanan se kecamatan Gringsing serta para penyuluh agama Islam, menyampaikan rasa senang dan mengucapkan terimakasih kepada KUA Kecamatan Gringsing yang telah menggagas kegiatan sosialisasi perwakafan ini, karena mereka semakin memahami, prosedur, dan tata cara pelaksanaan wakaf, karena sekarang ini masyarakat Islam kususnya di kecamatan Gringsing telah banyak mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat, sehingga aset-aset yang ada ditu dapat diamankan secara hukum. (Zy)