Batang (Humas) – Salah satu fungsi KUA menurut PMA Nomor 34 tahun 2016 adalah bahwa KUA Kecamatan harus melaksanakan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, seperti tampak di KUA Kecamatan Batang pada Rabu (15/1/2025) di masjid Al-Azhar kelurahan Sambong kecamatan Batang menggelar acara penandatanganan ikrar wakaf atas tanah seluas 280 meter persegi milik bapak Kuntoro dan diterima oleh nadzir takmir masjid Al-Azhar.
Prosesi penandatanganan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Batang Ali Fatkhur selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dangan wakif bapak Kuntoro dan diterima oleh Nadhir yang diwakili oleh Bapak Tohirin disaksikan oleh Muhammad Fathkur Rozaq dan Thohari Slamet.

Wakif menyatakan mewakafkan tanah seluas 280 meter persegi pada nadzir untuk digunakan pengembangan masjid Al-Azhar Wirosari, Kelurahan Sambong Kecamatan Batang.
Selanjutnya Kepala KUA berpesan agar nadzir segera menyelesaikan administrasi pertanahannya ke Kantor pertanahan Batang agar keluar sertifikat wakaf.
“Akta ikrar wakaf ini adalah dasar untuk mengurus sertifikat wakaf di pertanahan, ini penting karena kekuatan wakaf harus dijaga salah satunya dengan terbitnya sertifikat wakaf,” katanya.
Dia juga menyampaikan terimakasih pada bapak Kuntoro yang dengan ikhlas mewakafkan tanahnya untuk kemaslakhatan umat yaitu memperluas Masjid. Semoga Allah akan mengganti keikhlasannya.
“Peristiwa ikrar wakaf ini hendaknya menjadi contoh masyarakat kita, untuk selalu tolong menolong maupun sikap dermawan untuk kepentingan bersama,” tuturnya. (firkia/Zy_humas)