Batang (Humas)- Salah satu tugas pokok KUA Kecamatan adalah melaksanakan pelayanan akta ikrar wakaf pada masyarakat. Seperti tampak di KUA Kecamatan Batang kemaren Senin (20/1/2025) bertempat di ruang rapat kepala KUA dilaksanakan kegiatan penandatanganan ikrar wakaf.
Tanah yang diwakafkan merupakan wakaf bersama atas nama 13 orang dengan perwakilan wakif yaitu Munasifah desa Kalipucang Wetan kecamatan Batang. Tanah ini berbentuk sawah yang sudah tidak produktif yang terletak di desa Kalipucang Wetan Kecamatan Batang seluas 618 m2. Adapun peruntukannya adalah untuk pengembangan Madrasah Diniyah Rifaiyah dan TPQ Miftahul Huda.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari survey lokasi sekaligus pengambilan gambar dengan geotag yang telah dilaksanakan pada hari Jumat (17/01/2025) laku yang dihadiri PPAIW, Wakif, Nazhir, pengurus Madrasah Diniyah Rifaiyah dan TPQ Miftahul Huda juga Kepala desa setempat.
Berdasarkan penuturan H. Sobirin selaku Ketua Nazhir sekaligus ketua Pengurus Madrasah Diniyah Rifaiyah dan TPQ Miftahul Huda Kalipucang Wetan, tanah wakaf ini sangat berarti untuk masyarakat di Desa Kalipucang Wetan karena keberadaan Madrasah Diniyah Rifaiyah dan TPQ Miftahul Huda sudah tidak mampu menampung murid yang menuntut ilmu di lembaga tersebut.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Batang selaku PPAIW Ali Fatkhur menyampaikan bahwa Wakaf ini merupakan produk layanan ikrar wakaf yang ke-2 yang dilaksanakan pada tahun 2025 melalui Layanan E-Wakaf yaitu produk layanan berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, layanan ini telah dilaksanakan sejak akhir tahun 2023. Layanan ini menurut Kepala KUA Kecamatan Batang mempermudah wakif nazhir untuk mendapatkan layanan wakaf.
“Tanah wakaf ini bisa segera dimanfaatkan, sambil menunggu proses terbitnya sertifikat wakafnya, karena pendidikan adalah hak bagi anak-anak, terutama pendidikan Agama, maka menjadi hal yang harus dianggap serius agar anak-anak dapat mengenyam pendidikan di Madin dan TPQ,” pesannya. ( firkia/Zy_humas)