Batang (Humas) – Dalam melaksanakan layananan wakaf, KUA Kecamatan Batang kembali memimpin prosesi ikrar wakaf pada Rabu (15/1/2025) yang lalu di dikantor KUA Kecamatan Batang.
Hadir dalam prosesi itu Kepala KUA Kecamatan Batang Ali Fatkhur, didampingi pelaksana KUA, wakif Muhammad Akyas, nadzir Raisa Adyana, saksi-saksi Ahmad Shidiq dan M.Huda Khoiril Adib, serta Ketua Yayasan Islamic Centre Batang, Sri Suharsih juga dibantu mahasiswa PPL.

Menurut keterangan nadzir yang menerima wakaf ini adalah tanah wakaf ke-5 yang diterima Yayasan Islamic Centre Batang dimana sebelumnya pada Juli 2024 telah menerima wakaf dari Mohammad Akyas, dengan rincian 3 bidang tanah di Kelurahan Proyonanggan Selatan, dan 1 bidang berada di Kelurahan kauman Kecamatan Batang.
Sedangkan wakaf kali ini berupa tanah seluas 2.760 m2 yang diatasnya telah berdiri bangunan SMA Islam A. Yani yang terletak di Kelurahan Proyonanggan Selatan.

Sri Suharsih, selaku ketua Yayasan mengungkapkan rasa syukurnya atas selesainya proses ikrar wakaf ini.
“Empat bidang tanah wakaf yang berada di Kelurahan Proyonanggan Selatan termasuk yang hari ini dilakukan penandatanganan ikrar,telah digunakan untuk bangunan SMA Islam A. Yani yang digunakan sebagai tempat pembelajaran,” jelasnya.
Dia juga mengungkspkan fihaknya sangat bersukur karena kepastian hukum atas tanah itu menjadi jelas.
“Tentu ini memberi kepastian hukum dan rasa tenang bagi kami Yayasan untuk mengelola dan mengembangkan sekolah ini. Terutama tanah wakaf yang berada di Kelurahan Kauman, kami rencanakan untuk pondok anak-anak SMA Islam A.Yani,” ungkapnya.
Empat bidang tanah yang telah diikrar wakafkan pada bulan Juli 2024 yang lalu itu, tiga bidang diantaranya telah terbit sertifikat elektroniknya, sekaligus sebagai proyek pertama sertifikat elektronik untuk tanah wakaf dari BPN Batang.
Sementara itu Ali Fatkhur, selaku PPAIW Kecamatan Batang, memberi apresiasi kepada Yayasan Islamic Centre Batang yang telah mendaftarkan ke-5 bidang tanahnya untuk ikrar wakaf.
“Saya berharap dengan tertib administrasi ini, memberi motivasi kepada seluruh masyarakat untuk menertibkan asset mereka dengan ikrar wakaf, sehingga seluruh tanah wakaf nantinya bersertifikat wakaf,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa KUA Kecamatan Batang sangat pro aktif dan terbuka membantu masyarakat yang akan mengurus Akta Ikrar Wakaf ( AIW).
“Kami KUA Kecamatan Batang selaku PPAIW terbuka dan akan selalu membantu Masyarakat yang membutuhkan layanan wakaf dan melakukan pelayanan wakaf selalu konsisten melalui E-Wakaf dan hal ini telah berlangsung sejak tahun 2023,” tegasnya. (Firkia/Zy_humas)