Batang – Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional tampak hadir di rumah Supriyanto, Desa Rowobelang untuk memandu dan menyaksikan proses ikrar wakaf pada Kamis (05/08). Pada saat itu, H. Nizar mengikrarkan wakaf berupa sebidang tanah seluas 240 M2 untuk pembangunan Musholla Nurul Abidin dihadapan PPAIW, nadzir, dan saksi. Lokasi tanah wakaf tersebut berada di seberang rumah Supriyanto selaku nadzir.
Setelah proses ikrar wakaf selesai, di hadapan para hadirin, H. Abdullah Najib mengatakan bahwa kesadaran umat Islam di Kecamatan Batang Kabupaten Batang untuk berwakaf akhir-akhir ini semakin meningkat. Dia menuturkan bahwa semenjak dirinya bertugas di Kecataman Batang sejak pertengahan Januari 2021 hingga bulan Agustus ini sudah melayani 22 permohonan akta ikrar wakaf dari masyarakat. Ini berarti hampir tiap minggu KUA Kecamatan Batang melayani permohonan ikrar wakaf.
” Kesadaran umat Islam di Kecamatan Batang Kabupaten Batang untuk berwakaf akhir akhir ini alhamdulillah menunjukkan trend semakin meningkat. Semenjak saya bertugas di Kecataman Batang sejak pertengahan Januari 2021 hingga bulan Agsutus ini sudah melayani 22 permohonan akta ikrar wakaf dari masyarakat. Ini berarti hampir tiap minggu KUA Kecamatan Batang melayani permohonan ikrar wakaf,” papar H. Abdullah Najib.
Dia menambahkan bahwa secara pribadi dirinya bersyukur karena masyarakat sudah banyak yang menyadari pentingnya mencatatkan tanah wakafnya agar mendapatkan kepastian hukum .
” Semoga kesadaran warga terus meningkat di masa-masa mendatang,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya seringkali memberi edukasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
“ Kami selalu mendorong masyarakat agar sadar dan peduli wakaf serta menyadarkan akan pentingnya kepastian hukum objek wakaf agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Tak hanya edukasi, sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akat Ikrar Wakaf), dirinya selalu siap melayani permintaan masyarakat, bahkan dirinya kerap melaksanakan ikrar wakaf di luar kantor langsung di objek wakaf seperti yang terjadi pada Kamis ini.
“ Kami selalu siap mengedepankan kepuasan layanan pada masyarakat, sehingga kami kerap melaksanakan ikrar wakaf di luar kantor langsung di objek wakaf seperti yang terjadi pada Kamis ini. Pelaksanaan ikrar wakaf yang dijalankan sesuai SOP, dengan harapan masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan,” tandasnya.
Sementara itu Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Batang yang sering mendampingi PPAIW dalam kegiatan ikrar wakaf juga menambahkan bahwa KUA tidak merasa puas untuk capaian terkait perwakafan tersebut. KUA harus terus berusaha untuk membangun kepedulian umat Islam Kecamatan Batang terhadap perwakafan dalam rangka kemaslahatan bersama.
” Kita akan terus berusaha untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya administrasi perwakafan. Salah satu syarat legalitas tanah wakaf adalah kepemilikan akta ikrar wakaf (AIW) yang diterbitkan kepala KUA dengan melibatkan wakif (pihak yang mewakafkan) dan nazhir (pihak pengelola tanah wakaf) serta saksi, sebelum disertifikatkan ke Badan Pertahanan Nasional atau BPN,” terang Slamet Hasanudin. (Hasanudin/Zy)