Batang – Tugas KUA tidak hanya sebatas melayani nikah dan rujuk saja akan tetapi ada 9 tugas pokok KUA dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat diantaranya adalah layanan bimbingan zakat dan wakaf sesuai amanat undang undang RI No O1 th 2004 tentang wakaf . KUA Kecamatan Tulis II kali ini memimpin ikrar wakaf yg dilaksanakan pada Senin (21/06) yang lalu, bertindak sebagai pemberi wakaf (wakif) bapak H. Amin Harsono kepada pengelola wakaf (Nadzir) bapak H.M Saefudin Zuhri untuk kepentingan yayasan pondok pesantren Roudhotul Mutaalimin di desa Tegalsari dengan luas tanah 7.950 M2 . Pengucapan ikrar wakaf dihadapan kepala KUA Tulis 02 kec kandeman sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang disaksikan oleh para saksi. Kepala KUA Kecamatan Tulis II Fulusufi berpesan sesuai dengan amanat UU RI NO 41 th 2004 ttg wakaf, menurutnya proses wakaf itu dimulai di KUA dengan agenda penting melakukan ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). “ Proses ikrar wakaf bagi siapapun dimulai dari KUA, karena menurut regulasi yang ada Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang bertugas memimpin pengucapan ikrar wakaf dan membuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW),” kata Filusufi. Dia juga mengatakan bahwa hasil prosesi ikrar wakaf yang berupa Akta ikrar wakaf itu sebagai dasar untuk dapat mengurus sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “ Proses ini belum selesai, akta ikrar wakaf yang telah ditanda tangani oleh wakif, nandzir, para saksi dan PPAIW itu sebagai salah satu syarat untuk mengurus sertifikat wakaf di BPN,” jelasnya. Filusifi juga sarankan kepada pengurus nadzir harus ada salah satu yg peduli dan ringan tangan mengawal dan menghantarkan proses administrasi ke BPN sehingga akan terwujudlah penyertifikatan tanah wakaf untuk yayasan ponpes Roufhotul Mutaalimin sampai selesai . Setifikat atas tanah wakaf itu adalah proses terakhir yang harus dilakukan oleh nadzir agar kekuatan hukum atas tanah wakaf yang baru saja diikrarkan itu dapat dipertanggung jawabkan . “ Sertifikat tanah wakaf memiliki kekuatan hokum yang mengikat atas tanah yang baru saja di wakafkan, ini sangat penting agar kedepan tidak ada permasalahan timbul atas tanah yang telah diwakafkan itu,” pungkasnya.(Zumrotun/Zy)