Batang – Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA harus benar-benarkan menyiapkan dirinya serta memahami ketentuan regulasinya, agar saat masyarakat ingin melakkan ikrar wakaf dapat dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan. Seperti KUA Kecamatan Bawang pada Kamis, (01/07) kemaren menerima kedatangan salah satu masyarakat yang akan melaksanakan ikrar wakaf atas tanah seluas 315 M atas nama Muhammad Kusni, Rini Budiarti dan Lina Mardiana untuk Keperluan RA Darussalam yang yang akan diterima oleh Hj. Munawaroh selaku Nadzir.
Kepala KUA Kecamatan Bawang H. Romdhon yang memimpin prosesi ikrar wakaf itu menyampaikan bahwa persyaratan wakaf telah terpenuhi bila telah ada barang yang akan diwakafkan, seorang wakif, nadhir maupun saksi.
” Saya merasa senang karena sampai saat ini, masih ada orang yang ikhlas memberikan sebagian dari tananya untuk keperluan sosial, padahal jika tanah tersebut di jual nilainya ratusan juta, terlebih letak tanah tersebut di jantung kota Bawang,” kata H. Romdhon.
Dia menambahkan bahwa pendidikan untuk masyarakat memang harus dibantu oleh masyarakat sendiri, dimana salah satunya adalah para dermawan yang menyumbangkan kelebihan hartanya berupa tanah yang langsung diwakafkan secara resmi.
“ Ikrar wakaf di KUA kecamatan ini akan mengeluarkan produk hokum berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dimana AIW ini menjadi dasar untuk mengurus sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka niat wakaf itu tidak berhenti di KUA tapi harus diselesaikan sampai keluarnya sertifikat wakaf dari BPN,” jelasnya.
Sementara itu Nurudin Junaedi Penyuluh Fungsional kecamatan Bawang, dalam keteranganya mengatakan bahwa awalnya dia mendapatkan informasi dari Notaris Suria Dewi Setyawati, terkait anggota masyarakat yang akan mengajukan permohonan ikrar wakaf.
” Setelah menerima informasi tetang akan adanya ikrar wakaf dari warga Saya mengajak M.Taufik penyuluh Non PNS Bidang Wakaf agar segera menginfentarisir berkas yang telah di serahkan oleh pihak wakif agar prosesi ikrar tersebut segera terlaksana dengan baik dan tepat waktu, dan mengarsipkan Akta ikrar wakafnya tersebut,” kata Nurudin Junaedi .
Bertindak selaku nadhir Hj. Munawaroh dalam penjelasannya menyampaikan terimakasih kepada KUA Kecamatan Bawang yang telah membantu prosesi ikrar wakaf juga administrasi yang telah dibuat.
“Saya berterimakasih kepada penyuluh dan Kepala KUA Kecamatan Bawang Yang telah membantu kami dalam ikrar wakaf maupun pembuatan legalisasi tanah yang telah kami terima dari wakif secara, semoga pihak yang telah ikut serta dalam proses tersebut mendapat balasan dari Allah SWT,”pungkasnya .(M.Taufiq/Zy)