Batang (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) hari ini Rabu (17/9/2025) memberikan layanan pengajuan izin operasional bagi majelis taklim. Layanan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang mengatur pendaftaran, pembinaan, dan pemberdayaan majelis taklim di seluruh Indonesia.

Mewakili Kepala Kankemenag Batang, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Munif, menegaskan bahwa izin operasional majelis taklim menjadi penting sebagai bentuk legalitas kelembagaan.
“Dengan izin operasional, majelis taklim akan lebih mudah menjalin kerja sama, mendapatkan pembinaan, serta memperluas manfaat kegiatan keagamaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Proses pengajuan izin dilakukan secara gratis, transparan, dan cepat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kemenag akan menerbitkan Izin Operasional Majelis Taklim yang berlaku sebagai bukti legalitas resmi.
Selain dia juga mengajak seluruh pengurus majelis taklim di wilayah Kabupaten Batang untuk segera mengurus izin operasional.
“Dengan semakin banyak majelis taklim yang terdaftar secara resmi, kami dapat melakukan pembinaan lebih optimal sekaligus memastikan kegiatan keagamaan berjalan sesuai prinsip moderasi beragama,” tambahnya. (Syita_bimas/Am/Zy_humas)