Batang (Humas)- Kemenag Batang, yang diwakili oleh Kasubbag TU dan Kasi PD Pontren, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat terkait inisiasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal di Kabupaten Batang. Rapat digelar di Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Kamis(21/8/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut unsur dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Quran (Badko LPQ), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).
Kemenag Batang mengusulkan beberapa hal terkait dengan Raperda tersebut, diantaranya adalah Raperda harus mencerminkan keberagaman, yakni mengatur untuk seluruh agama, tidak hanya Islam. Selain itu, nomenklatur dalam raperda adalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal, yang memuat tentang partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan non formal, baik menyangkut aspek pendanaan, maupun penggunaan ijazah TPQ atau Madin untuk kelengkapan dalam pendaftaran siswa pada pendidikan formal.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi oleh seluruh peserta yang hadir. (RZ/Zy_humas)

