Batang (Humas) – Untuk memperlancar tugas dan fungsi KUA Kecamatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran kususnya operasional KUA Kecamatan, maka hari ini Kamis (16/1/2025) di aula lantai dua, Kakankemenag Kab.Batang menyerahkan surat-surat keputusan sebagai pengelola biaya operasional pada seluruh KUA Kecamatan.
Hadir dalam acara itu Kakankemenag Kab.Batang Mahrus, didampingi Kasubag TU,para Kasi dan penyelenggara zakat wakaf serta 15 pelaksana KUA Kecamatan.

Setelah menyerahkan SK, Kakankemenag memberikan pembinaannya. Menurutnya peran dan fungsi KUA sangat vital dimasyarakat,karena selain urusan Nikah,KUA adalah tangan panjang dari Kementerian Agama terdepan.
“Pengelola operasional harus cermat dan selalu koordinasi secara intesif baik dengan kepala KUA, maupun pengelola di Kemenag Kab.Batang,” katanya.
Pada bagian lain dia berharap agar dalam melaksanakan tugasnya pengelola juga harus jujur dan selalu berpedomam pada regulasi yang ada. (muzzi/zy_humas)