Batang – Didampingi Kasi Bimas Islam H. Sodikin dan Kepala KUA Kecamatan Pecalungan , Kakankemenag Kabupaten Batang H. Akhmad Farkhan memberikan bantuan operasional pada Majelis Taklim (MT) Nurul Iman di kecamatan Pecalungan pada Kamis (15/06).
Disela-sela penyaluran bantuan itu Kakankemenag Kab. Batang menjelaskan bahwa majelis taklim yang akan mengajukan bantuan operasional itu harus memahami aturan mainnya.
“Untuk menerima bantuan bagi majelis taklim memang ada mekanismenya, sebagaimana diatur dalam PMA No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim dalam pasal 6 ayat (1) memiliki total aturan sebanyak enam bab dan 22 pasal, yang mengatur tupoksi, pendaftaran hingga penyelenggaraan. Dan di dalam pasal 6 ayat (1) tersebut mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama,” jelas H. Ahmad Farkhan.
Selanjutnya dia berpesan agar majelis taklim Nurul Iman dalam dakwahnya untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang kini sangat akrab dengan dunia digital.
“Metode dakwahnya harus ke kinian tetapi tetap harus mempertahankan ruh dakwah untuk terus memberikan nilai-nilai kebajikan sebagaimana ajaran Rasulullah Muhammad SAW,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Bimas Islam, H. Sodikin berharap bantuan operasional tersebut dapat bermanfaat bagi majelis taklim dan jamaahnya serta masyarakat secara umum. “Semoga majelis taklim Nurul Iman ini, nantinya terus bisa berkembang dan bisa terus memberikan pencerahan kepada masyarakat,” katanya.
Sedangkan Pimpinan majelis taklim nurul iman M. Syaekhu, menyampaikan terimakasih atas bantuan operasional dari kementerian Agama kab Batang. Menurutnya bantuan Rp. 10 juta ini akan dibelikan sarana multi media untuk pengembangan dakwah.
“Terimakasih atas bantuanya, insya Allah akan kami manfaatkan bantuan tersebut untuk membeli alat multi media sederhana, agar kegiatan dan dakwah kami bisa diketahui dan di simak oleh masyarakat diluar pecalungan,” tuturnya. (masykur/Zy_humas)