Batang (Humas)- Kegiatan Sidang Itsbat Nikah digelar oleh Pengadilan Agama Batang bekerja sama dengan KUA Reban, Disdukcapil Kabupaten Batang, dan Kecamatan Reban. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at (4/9/2026) di aula Kantor Kecamatan Reban diikuti oleh lima pasang suami istri.

Salah satu pasangan yang hadir adalah Sudadi (73) dan Tutur (66). Suasana kebahagiaan terlihat dari wajah Mbah Sudadi saat mengikuti sidang itsbat nikah. Walaupun usianya tak lagi muda, mbah Sudadi dan pasangannya, mbah Tutur, tampak semangat dan bahagia dalam mengikuti sidang itsbat nikah. Ia sadar bahwa inilah saat pernikahannya akan mendapat pengakuan oleh negara. Ia bersama pasangan lainnya akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti bahwa pernikahannya disahkan dan diakui oleh negara. Ia percaya bahwa dengan dimilikinya buku nikah akan menyelesaikan permasalahannya dan juga pada anak-anaknya.
“Alhamdulillah, sudah 40 tahun lebih kami menikah, sudah hidup bersama istri, susah senang kami lalui bersama. Hari ini bisa mendapat buku nikah, rasanya sangat senang,” ujar mbah Sudadi dengan wajah sumringah. Begitu pula dengan istrinya Mbah Tutur, “Senang, bahagia, dan lega sekali sekarang sudah punya buku nikah. Terima kasih pak hakim,” ungkap Mbah Tutur.
Sementara itu Kepala KUA Reban, M. Nur Habibi mengatakan bahwa kegiatan istbat nikah bukanlah program yang mendukung program nikah siri.
“Jangan beranggapan bahwa dengan adanya itsbat nikah lalu orang-orang akan beranggapan bahwa udahlah sekarang nikah siri aja dulu, nanti gampang diresmikan dengan istbat nikah. Justru dengan itsbat nikah kita harus memperlihatkan kepada semua orang bahwa nikah siri itu bermasalah dari awal hingga akhir” ungkapnya.
Habibi mengungkapkan bahwa nikah siri dari awal kemungkinan besar bermasalah dan kedepannya pasti menimbulkan masalah. Praktik nikah siri memungkinkan munculnya masalah karena dibarengi dengan praktik poligami terselubung, dalam artian masih memiliki istri sah dan istrinya tidak tahu kalau suaminya menikah lagi. Permasalahan lain dari parktik nikah siri adalah keabsahannya. Menurut survey terkait nikah siri, banyak praktik nikah siri yang tidak sesuai dengan rukun pernikahan utamanya di bab perwalian. Kalau ini yang terjadi maka nikah sirinya tidak sah alias batal.
Kedepannya para pelaku nikah siri juga akan mengalami permasalahan terkait adminitrasi kependudukan. Dengan tidak dimilikinya buku nikah maka pernikahannya juga tidak akan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Akibatnya saat anak akan membuat akta kelahiran maka nama ayahnya tidak muncul. Nama yang tercatat di akta kelahiran anak hanya nama ibunya saja. Persoalan terbesar nantinya adalah dalam hal waris dan perwalian anak. Apabila anak perempuan yang lahir dari pernikahan siri akan menjadi masalah dalam penentuan wali nikah.
“Untuk itu, mari kita cegah perilaku nikah siri, ayo nikah resmi. Persyaratannya mudah dan kedepannya juga membawa maslahah,” tegas Habibi. (Habibi/Zy_humas)
