Batang (Humas) – Sebanyak lima pasang suami isti mengikuti Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Reban pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Reban sekaligus upaya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum pernikahan dan menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan yang muncul akibat pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Reban Sugiharto, Kepala KUA Reban M. Nur Habibi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Batang Ahmad Syahrus Sikti, Forkopimcam, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang, serta Pelaksana Bimas Islam Kemenag Kabupaten Batang.

Dalam sambutannya, Camat Reban menyampaikan rasa senang dan apresiasi atas terselenggaranya Itsbat Nikah Terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama Batang, Disdukcapil, dan KUA Reban. Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan adanya jalinan kerja sama dan komunikasi yang baik antar instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia berharap kegiatan tersebut dapat membantu mengurai berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam layanan administrasi kependudukan.
“ Terkadang kita dianggap oleh masyarakat mempersulit atau tidak mau melayani masyarakat, Padahal persoalan itu berawal dari ketiadaan dokumen resmi yang mereka miliki. Dengan itsbat nikah ini, persoalan tersebut diharapkan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Batang juga mengapresiasi dan mendukung inisiatif Camat Reban bersama Kepala KUA Reban dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ia berharap sinergi antara Pengadilan Agama, Disdukcapil, Pemerintah Kecamatan, dan KUA Reban dapat terus berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“ Mudah-mudahan acara seperti ini bisa dilaksanakan dengan skala yang lebih besar, semisal tingkat kabupaten, sehingga kemanfaatannya pun semakin besar lagi,” tandasnya.
Sedangkan Kepala KUA Reban M.Nur Habibi dalam keterangannya menjelaskan, Itsbat Nikah Terpadu menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan yang bermula dari tidak dimilikinya buku nikah oleh pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Menurutnya, apabila permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh majelis hakim, pasangan tersebut nantinya dapat memperoleh buku nikah dan Kartu Keluarga (KK) baru. Bagi pasangan yang telah memiliki anak, mereka juga dapat mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah dan ibu.
“Dengan dokumen-dokumen tersebut, masyarakat akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, baik dalam hal nasab, perwalian maupun warisan,” jelasnya. (Faizin_suluh/Am/Zy_humas)
