Batang (Humas) – Untuk meningkatkan sinergi dan kesiapan pelaksanaan kinerja tahun mendatang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang menggelar Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, pada Senin (29/12/2025) di Aula Lantai Dua Kantor Kemenag Kabupaten Batang.

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Mahrus menegaskan bahwa penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 dan Nomor 15 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja. Oleh karena itu, seluruh unsur organisasi harus memahami dan terlibat aktif dalam proses penyusunannya.
Dia menyampaikan bahwa untuk memulai kinerja tahun 2026, perlu dilakukan penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) 2026 secara komprehensif. Draft Perkin telah disiapkan oleh tim perencana, namun diperlukan masukan dari para pejabat, analis, bendahara, serta pengelola anggaran di masing-masing seksi, khususnya dalam rangka revisi Perkin Tahun 2025 agar selaras dengan Rencana Strategis (Renstra).
“Penyusunan Perkin tidak bisa hanya diserahkan kepada perencana. Diperlukan kerja sama seluruh unsur agar pada tahap pelaksanaan tidak terjadi miskomunikasi, terlebih pada tahun 2026 terdapat banyak perubahan kebijakan,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya persetujuan dari pejabat dan analis terkait sebelum Perkin ditetapkan secara final.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Subbagian Tata Usaha Sodikin menyampaikan bahwa revisi Perkin Tahun 2025 perlu dilakukan karena Perkin yang telah ditandatangani di awal tahun harus disesuaikan dengan Renstra yang berlaku. Selain itu, Perkin Tahun 2026 juga harus segera disusun dan dituntaskan karena pada awal Januari sudah harus dilakukan penandatanganannya.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural, analis, bendahara, serta pengelola anggaran pada masing-masing seksi..(Am/zy_humas)
