Batang (humas) – Sebanyak 85 orang Penyuluh Agama Islam Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani Surat Ikatan Kerja (SIK) dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai penyuluh pada Selasa (18/2/2025) di Aula lantai dua Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, Mahrus, para Kepala Seksi, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa). Prosesi penyerahan SK dilakukan dalam format wisuda setelah pembacaan SK oleh Analis Kepegawaian, Fuadi.

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Batang, Mahrus, menyampaikan bahwa hari ini diserahkan SK kepada para penyuluh, yang akan menerima honor dari DIPA. Dia mmenegaskan bahwa untuk bisa menerima honor, harus ada SK sebagai Non-ASN sebelum menerima SK ASN sebagai PPPK. Jika statusnya sudah sebagai PPPK, maka berarti sudah menjadi bagian resmi dari pemerintah.
“Panjenengan harus cerdas. Cerdas bukan hanya berarti pintar dalam perhitungan seperti 1+1=2, tetapi juga mampu berpikir kreatif. Sebagai contoh, berpikir cerdas berarti menemukan solusi yang lebih luas, seperti 1+1 bisa menjadi 5 dalam arti kreativitas dan inovasi,” ujarnya.

Diajuga menegaskan bahwa dakwah tidak hanya dilakukan melalui ceramah, tetapi juga dapat memanfaatkan media sosial melalui video. Oleh karena itu, ia berharap para penyuluh mempersiapkan diri dengan baik sebagai ASN dan meningkatkan kapasitasnya dalam berdakwah melalui berbagai media.
“Jika ada permasalahan di KUA terkait pernikahan, maka kepala KUA akan meminta fatwa atau pandangan dari panjenengan sebagai penyuluh agama,” tambahnya. muzzi/zy-humas)