Batang – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Subah Kabupaten Batang H.M.Zaki Ali Ridlo menghadliri sekaligus menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf yang dilakukan oleh Ibu Kasturah selaku wakif diterimakan langsung pada nadlir H.Khoiruddin untuk Madin Attawwabin Desa sengon Kecamatan Subah Kab. Batang dengan luas 170 M2 pada Kamis (5/08) kemaren .
Kepala KUA Kecamatan Subah H.M.Zaki Ali Ridlo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Subah dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan semoga itu akan menjadikan amal jariyah dan berharap bahwa pengelolaan tanah wakaf seluas 170 M2 itu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan yang dimaksud, sebagai sumber kaderisasi dan syiar Islam.
” Kami sangat bersyukur dan berharap bahwa pengelolaan tanah wakaf seluas 170 M2 itu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan TPQ, sebagai sumber kaderisasi dan syiar Islam,” kata H.M. Zaki Ali Ridlo.
Lebih lanjut ia menuturkan, agar tanah tersebut statusnya lebih kuat, maka harapannya nadzir segera menindak lanjuti pensertifikatan tanah Wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang.
” Kami berharap setelah ikrar wakaf ini segera ditindaklanjuti persertifikatsn tanah wakaf ke BPN untuk memperkuat status tanah wakaf,” imbuhnya.
Sementara itu H. Khaerudin selaku nadlir menyampaikan bahwa wakaf ini akan di gunakan untuk lembaga pendidikan warga masyarakat RT 08/01 Desa Sengon Kecamatan Subah , oleh sebab itu dia menyampaikan banyak terima kasih atas keikhlasan tanah yang diserahkan kepada lembaga pendidikan kami.
” Atas nama warga kami mengucapkan banyak terimakasih atas keikhlasan tanah yang diserahkan untuk kegiatsn TPQ. Semoga membawa berkah dan manfaat untuk warga Sengon,”ungkap H. Khaerudin. (Zaki/Zy)