V
Batang- Seiring melonjaknya kasus covid -19 selama satu bulan terakhir membuat pemerintah mengambil sikap darurat. Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk pulau jawa dan bali mulai tgl 3-20 Juli 2021. Dan dalam kebijakan tersebut salah satu yang diatur adalah ditutupnya tempat ibadah, baik masjid, gereja, pura , dan tempat ibadah lainya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Jum’at ( 9 Juli 2021) Ketua takmir masjid Raudlotul Muttaqin Tersono, H. Mustofa Suari menyatakan langkah pemerintah tersebut sebagai upaya menyelematkan umat dari penularan covid – 19.
“Ssalah satu cara menghentikan laju penularan covid-19 ialah dengan cara membatasi orang berkumpul atau membatasi kerumunan. Itu merupakan salah satu cara yang efektif, ” katanya.
Tempat ibadah, imbuhnya ialah salah satu wilayah dimana orang biasanya berkumpul. Oleh karena itu pihak takmir masjid menyambut baik upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran covid -19 dengan cara menutup sementara tempat ibadah. Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi takmir masjid dan sepakat untuk menutup sementara masjid, salah satunya dengan meniadakan sholat Jum’at di masjid Raudlotul Muttaqin Tersono selama masa PPKM darurat ini.
“ Rumah ibadah ditutup itu salah satu cara yang baik untuk melindungi kita dari penularan covid -19. Dalam agama Islam diutamakan keselamatan sesama umat, maka dari itu kami sepakat untuk menutup sementara masjid raya Raudlotul Muttaqin Tersono,” tegasnya.
Dia berharap masyarakat bisa berbesar hati dalam menanggapi kebijakan tersebut. Ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kita bersama dalam menghambat penyebaran covid-19
“ Ini adalah untuk keselamatan kita semua jadi harus kita terima dengan baik dan besar hati dan ibadah bisa dilakukan di rumah saja,” pungkasnya. (Imroatun / Zy)