Batang – Sebanyak empat pasang calon pengantin (catin) mengikuti sidang BP4R (Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) di Ruang Rupatama Polres Batang, pada Jumat siang (18/06). Dua di antaranya adalah berstatus duda. Pada kesempatan itu tampak hadir Wakapolres, Kabag Sumda, Kasiwas, Ketua BP4 Kabupaten Batang, ibu-ibu Bhayangkari dan para wali/keluarga catin.
BP4R diadakan untuk membina keharmonisan rumah tangga anggota POLRI yang sudah berkeluarga. Bagi yang akan menikah, BP4R dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan putusan apakah pasangan sudah sesuai ketentuan untuk kemudian diberikan rekomendasi melaksanakan pernikahan.
Dalam pelaksanaan sidang, Polres bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Batang melalui BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) untuk memberikan bimbingan rohani kepada catin. Pada sidang kali ini, H. Slamet Siswadi selaku Ktua BP4 Kabupaten Batang bertugas memberikan bimbingan.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Made Ariawan Budaya. Pada saat sambutan pembukaan, dia menjelaskan urgensi sidang BP4R bagi anggota POLRI yang akan menikah.
“Normatifnya sidang catin ini adalah untuk mendapatkan legalitas ijin melangsungkan pernikahan bagi anggota POLRI untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas permohonan kehendak nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun di balik itu semua, sidang catin ini sebagai media pembekalan kepada catin agar nantinya terwujud rumah tangga yang kekal, kuat, aman dan nyaman dalam koridor Sakinah, mawaddah warahmah, mengingat manusia yang telah melaksanakan akad nikah tidak semuanya langgeng abadi sampai akhir hayat,” papar Aria.
Dia juga menambahkan bahwa pada sidang ini juga dihadirkan keluarga atau wali dari para catin dengan maksud agar kedua belah pihak saling mengetahui kondisi yang sebenarnya.
“ Dalam sidang ini harus hadir pula keluarga atau wali dengan maksud supaya antara kedua belah pihak saling mengetahui kondisi yang sebenarnya pada catin masing-masing sehingga berlu dibuka baik latar belakang, proses pendekatan dan ta’aruf sampai pada catin mengajukan ijin menikah,” tambah Aria.
Sementara itu, H. Slamet Siswadi selaku Ketua BP4 Kabupaten Batang memberikan arahan dan penjelasan bahwa proses memilih jodoh sampai dengan akad nikah adalah hal yang mudah, hal yang membutuhkan waktu dan kesungguhan adalah sejauh mana suami istri nantinya mampu merawat kelestarian pernikahan.
” Proses memilih jodoh sampai dengan akad nikah adalah hal yang mudah, hal yang membutuhkan waktu dan kesungguhan adalah sejauh mana suami istri nantinya mampu merawat kelestarian pernikahan karena ternyata tidak semua yang sudah melangsungkan pernikahan mampu bertahan sampai akhir hayat, alias gagal di tengah jalan/cerai. Maka amanat UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa pernikahan tidak hanya diwujudkan dengan adanya legalitas surat nikah, namun perlu pemahaman bahwa tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME..Konsepnya mensitir hadits Rasul SAW bahwa empat pilar kebahagiaan suatu keluarga adalah dengan terpenuhinya bapak/ibu yang sholih/sholihah, punya keturunan yang berkualitas, berdomisili di lingkungan yang kondusif dan dikaruniai rizki di daerahnya sendiri, ” jabar H. Slamet Siswadi.
H. Hartono, kabag Sumda mengingatkan bahwa Sikap jujur, terbuka, sabar, saling menerima, kasih saying, setia dan mampu memenej ekonomi adalah modal untuk mencapai kebahagiaan keluarga.
Di akhir sidang, Slamet Riyadi selaku Kasi Propam mengharapkan agar seluruh catin mampu menerima dan menelaah masukan-masukan yang telah disampaikan oleh pimpinan sidang dan angotanya, masukan dari ibu –ibu bhayangkari dan juga wejangan dari Ketua BP4. Beliau juga menekankan agar semua proses menuju akad nikah dan ketika prosesi akad nikah tetap mematuhi protocol kesehatan. Jangan sampai prosesi akad nikah keluarga Polres Batang justru memunculkan klaster baru Covid-19. (Hasanudin/Zy)