Batang – Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), sangat penting untuk memperkuat tanah wakaf, agar tdak menjadi sengketa dikemudian hari, demikian sambutan Kepala KUA Subah dalam acara pembuatan ikrar wakaf (AIW) di aula KUA Kecamatan Subah pada Senin, (30/7) yang lalu.
Lebih Lanjut M.Zaki Ali Ridlo Kepala KUA Kecamatan Subah sangat mengapresiasi sekali pada msyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk mengurus tanah wakafnya secara benar.
“Saya sangat mengapresiasi sekali pada masyarakat yang telah berusaha mengurus tanah wakafnya dengan benar, dan saya berpesan agar Nadzir untuk segera mendaftarkan tanah yang sudah di wakafkan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, agar tanah wakaf tersebut dapat segera memiliki sertifikat tanah wakaf”, lanjunya.
Peristiwa pembuatan akta ikrar wakaf (AIW) itu adalah wakaf untuk Mushola Nurul Jadid Desa Subah atas nama H.Duryadi selaku wakif, dan ketua Nadzir Suparno yang disaksikan oleh dua saksi atas nama Ahmad Arifin dan Sarlani dan langsung. (Masykur/Zy)