Batang – Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan barometer yang digunakan KUA dalam melaksanakan fungsi pelayanannya pada masyarakat, demikian keterangan yang disampaikan oleh Kepala KUA Tulis II Kecamatan Kandeman Moh.Fatkhurromahman dalam pembukaan acara sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang diikuti oleh para Kasi Pelayanan Umum dan Penyuluh Non PNS se Kecamatan Kandeman pada Jumat (11/05).
Lebih jauh Moh.Fatkhurrohman menjelaskan bahwa alasan KUA Kandeman mengadakan sosialisasi SOP KUA ini bukan karena pelayanan KUA kurang prosedur, namun ini diharapkan agar para Kasi Pelayanan Umum di desa-desa se Kecamatan Kandeman memiliki kesamaan pandangan, dimana pelayanan KUA baik yang menyangkut nikah,rujuk,wakaf maupun lainya semua menggunakan SOP yang di dasarkan pada regulasi yang ada.
“Semua institusi yang melaksanakan pelayanan pada masyarakat pasti menggunakan SOP, karena dengan SOP yang jelas, maka pelakasanaan pekerjaan menjadi terukur, jelas dan transparan sehingga akan menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggung jawabkan”, jelasnya.
Selain itu dia menggambarkan bahwa masyarakat Kandeman saat ini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan menuju pada tipe masyarakat metropolis,hal ini dipengaruhi adanya proyek industri yang sedang berlangsung diwilayah ini yaitu PLTU, sehingga perilaku dan pola hidup masyarakat lambat laun akan berubah seiring dengan era industrialisasi di Kecaamatan Kandeman ini. Atas dasar itu maka akan diiringi dengan semakin kompleks persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, maka KUA Tulis II Kecamatan Kandeman sebagai pelayan masyarakat harus dapat menjawab semua persoalan yang dihadapi itu, KUA harus dapat melayani kepentingan masyarakat secara cepat, akurat,terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Kita tahu dengan adanya proyek PLTU di kecamatan kita, maka akan berdampak pada pola dan perilaku masyarakat, perubahan itu tampak sekali mengarah pada tipe masyarakat metropolis, hal itu karena pengaruh industrialisasi yang ada, maka KUA harus dapat mengimbangi perubahan masyarakat itu, dalam melaksanakan pelayanannya KUA harus tampil dengan SOP yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat”, lanjutnya.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab Batang Darwanto, dalam pembinaanya menyampaikan tentang pentingnya SOP KUA sebagai landasan dan pedoman bagi semua aktifitas baik Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh maupun ASN yang ada. SOP adalah pedoman yang digunakan oleh KUA dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Semua pelayanan yang dilaksanakan oleh KUA baik Nikah, Rujuk, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan lainnya ditentukan oleh SOP, tidak boleh Kepala KUA, Penghulu,P enyuluh dan ASN yang ada melakukan pelayanan masyarakat dengan sekehendak dirinya tidak menggunakan pedoman SOP.
“SOP merupakan pedoman yang digunakan oleh KUA dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat, tidak boleh Kepala KUA,Penghulu,penyuluh maupun ASN yang ada dalam melaksanakan tugasnya menggunakan pedomannya sendiri diluar SOP, karena akan berdampak hasil pekerjaannya menjadi kurang tepat”, katanya.
Selain itu beliau menyoroti tentang permasalahan – permasalahan yang terkini yang harus dipedomani baik oleh KUA, maupun para Kasi Pelayanan Umum diantaranya tentang kelengkapan persyaratan nikah, dimana masyarakat harus mengetahui bahwa pesyaratan itu harus dilengkapi dulu sebelum didaftarkan ke KUA, ke depan Kemenag akan berusaha untuk melakukan kordinasi dengan Dukcapil agar setelah pernikahan dilaksankan diikuti oleh perubahan data tentang status baik yang di KK maupun di KTP. Tahun ini calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan selama 16 jam sebelum melangsungkan akad nikah, agar catin itu mempunyai bekal yang cukup dalam membina keluarganya. Kedepan kita juga akan berusaha agar salah satu persyaratan nikah yang dikeluarkan oleh puskesmas bisa dilayani langsung di KUA seperti pemerikasaan catin maupun imunisasi.
“Kami mengharapkan masyarakat melalui Kasi pelayanan Umum saat akan mendaftarkan nikah untuk melengkapai persyaratan yang telah ditetapkan oleh KUA, ini penting agar KUA dapat mencatatkan pernikahannya secara benar sesuai SOP nya, selain itu Kepala KUA dan penghulu yang baru saja melaksankan pencatatan nikah, surat nikahnya untuk langsung diberikan pada pengantin, tidak boleh ditunda-tunda”, lanjutnya.
Darwanto juga berpesan pada semua stikholder di sini untuk mencermati dan meneliti, bila ada orang asing (WNA) yang akan melangsungkan pernikahan disini, dimana salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah bahwa orang asing (WNA) yang akan melangsungkan pernikahan harus memiliki surat ijin dari kedutaan besarnya, bila itu tidak ada untuk tidak dilayani. (Zy)