Batang – Untuk melakukan musyawarah,mensikapi berbagai hal yang muncul dalam pelaksanaan tugas dari seorang peghulu, serta mendengarkan pembinaan oleh Kepala Seksi Bimas Islam, maka Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) melakukan rapat kordinasi bersama Kasi Bimas Islam beserta JFU seksi Bimas Islam yang dilaksankan di pantai Celong Kecamatan Banyuputih pada Rabu (16/05).
Ketua Pokjahulu Kabupaten Batang Ali Fatkhur, dalam keteranganya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kerjanya sering kali Penghulu mengalami hal-hal yang sangat berat baik keinginan masyarakat yang terkadang berat untuk kita laksanakan, administrasi yang masih sangat kurang dari aturan, bahkan terkadang menghadapi permasalahan yang endingnya sampai ke persoalan hukum. Untuk itu Rakor merupakan salah satu arena untuk berdiskusi dan mencari solusi bila dalam pelaksanaan tugas itu menemukan permasalahan.
Dengan rakor itu semua akan mengetahui permasalahan yang sedang terjadi, ataupun kebijakan-kebijakan apa yang harus kita laksanakan .
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Batang Darwanto dalam pembinaannya menekankan tentang kinerja penghulu yang sangat berat itu. Penghulu dituntut untuk selalu cermat dalam perencanaan, pelaksanaan maupun mengevaluasi kinerjanya. Penghulu juga dituntut untuk selalu melayani keinginan masyarakat, sementara dalam pekerjaannya harus teliti dan hati-hati. Terkadang masyarakat menuntut yang beraneka ragam, namun penghulu harus bijak, apakah semua keinginan masyarakat dipenuhi?, tentu tidak, bila ada keinginan masyarakat yang memang melanggar aturan, kode etik, maupun regulasi yang ada maka Penghulu harus dapat menolak dengan bijaksana.
“Penghulu memiliki tugas yang berat, kususnya pelakasanan nikah masyarakat, sejak masyarakat mendaftarkan kehendak nikahnya,maka saat itu juga penghulu harus jeli dan cemat dalam meneliti persyaratan, surat-surat atau blangko-bangko yang diajukan, setelah itu dalam pemeriksaan Catin penghulu harus benar-benar cermat adakah penghalang pernikahan, adakah permasalahan yang mengait dengan orang lain dan sebagainya”, katanya.
Akhir-akhir ini kita dihadapkan pada keinginan masyarakat yang berkehendak nikah, namun masih dalam kategori terhalang, status duda namun belum ada surat cerai, ataupun banyak pernikahan yang dibawah umur, yang lebih merepotkan lagi masyarakat sekarang menguruskan nikah didampingi dengan loyer, dimana terkadang masyarakat tidak ada permasalahan namun loyernya yang mempermasalahkan sebuah pernikahan dari sudut pandang yang berbeda, artinya kepala KUA atau penghulu telah melaksanakan pernikahan pada catin dengan ketentuan yang berlaku, dengan persyaratan yang telah terpenuhi, namun setelah itu loyer datang meminta klarifikasi tentang pelaksanaan pernikahannya. ini pasti akan berdampak pada kinerja kita.
“Akhir-akhir ini ada kepala KUA dan penghulu yang telah melaksanakan pernikahan, namun setelah itu ada pihak ke 3 yang mempermasalahkan pernikahanya, sementara pihak ke 3 itu menggunakan loyer, maka semua itu akan menyita perhatian dari yang bersangkutan”, jelasnya.
Darwanto menegaskan bahwa semua permasalahan yang mungkin terjadi, diawali karena kekurang telitian baik dalam adminstratif, maupun kebijakan yang maungkin dilakukan, sehingga menimbulkan persoalan lainnya yang masih mengait dengan ketidak telitihan itu. (Zy)