BATANG_KUA Kecamatan Subah baru-baru ini menerima masyarakat yang akan mengurus wakaf atas sebidang tanah di desa Kemiri Timur Kecamatan Subah Kabupaten Batang untukmushola. Ikrar Wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf Kecamatan Subah Harjono yang didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Lutfi Hakim Arif Effandi pada Jumat 10/2.
Ikrar diucapkan oleh Ibu Sumi dari desa Kemiri Timur Kecamatan Subah Kabupaten Batang yang diterima langsung pada Nadzir.
Pada kesempatan itu Kepala KUA selaku PPAIW kecamatan Subah menyatakan kegembiranya atas kesadaran masyarakat untuk mewakafkan sebagaian tanahnya yang dimanfaatkan untuk musholla, semoga menjadi amal yang dapatditerima Allah Swt. (Lutfi_Suluh Subah)