BATANG_ Seksi PAIS Kementerian Agama Kabupaten Batang pada Sabtu s.d Selasa 21-24/5 menyelenggarakan Workshob Pengembangan Pembelajaran dan Penilaian Bagi Guru PAI di Sekalah Dasar se Kabupaten Batang di Hotel Sahid Mandarin Kota Pekalongan, yang dihadiri oleh Guru-Guru PAI di Kabupaten Batang.
Tampil sebagai pembicara dalam worksob itu adalah Syaifuddin Zuhri Kabid PAIS Kanwil Jawa Tengah, Nor Rosyid Ka.Kan.Kemenag Kab. Batang, Untoro Guru PAI SMKN 03 Salatiga sebagai tim pengembangan kurikulum Prov. Jateng, Subkhi Kasi PAIS Kemenag kab. Batang dan Sutriyono Guru PAI SMPN 1 Kandeman.
Syaifuddin Zuhri Kabid Pais Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam materinya menyampaikan tentang Landasan kebijakan dan Kinerja Pais, Pengelolaan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, Hakekat Kurikulum 2013. Lebih jauh dikatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana termaktub Pasal 1 ayat 1 PP.No 74 TAHUN 2008.
Selain itu dikatakan bahwa Substansi Kurikulum PAIS sebagaimana PMA N0MOR 16 TAHUN 2010 dimana staandar isi pendidikan agama merupakan standar minimal yang dapat dikembangkan dan digunakan sebagai acuan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Rumusan Standar Isi adalah Memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan keberagamaan peserta didik; Mendorong peserta didik agar taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari; Menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia dalam kehidupan pribadi berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berprilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, dan bertanggung jawab, serta Mewujudkan kerukunan antar umat beragama.