Oleh : Musonif
Selain murah, setiap orang pasti mengidamkan suatu pelayanan publik yang mudah, cepat dan akurat. Murah artinya dengan anggaran yang relatif sedikit tapi memperoleh pelayanan yang optimal. Sepintas, dengan pelayanan yang murah maka tidak mungkin mendapatkan hasil yang diinginkan. Apalagi ada ungkapan yang berlaku di masyarakat “ada harga ada rupa” atau “ono rego ono rupo (Jawa)” Kalau menghendaki rupa/jenis barang yang bagus, baik dan sesuai yang diinginkan, maka harus mampu membayar dengan harga tinggi.
Hal ini sejatinya tidak berlaku bagi pelayanan publik. Dengan pajak yang telah dibayarkan masyarakat kepada negara, maka seharusnya ada timbal balik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh negara kepada warganya. Negara harus senantiasa mendorong aparaturnya untuk dapat memberikan pelayanan secara prima dalam segala bidang kepada masyarakat.
Pelayanan prima merupakan tuntutan zaman yang harus segera direalisasikan oleh negara melalui pengelolaan institusi pemerintah yang profesional, inovatif dan akuntabel. Hal ini juga merupakan suatu wujud upaya pemerintah dalam membangun pemerintahan yang baik (good goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Salah satu institusi pemerintah yang senantiasa dituntut dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat adalah Kementerian Agama. Dengan tugas memberikan pelayanan masyarakat di bidang agama dan keagamaan, Kementerian Agama diharapkan untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, demi mewujudkan misi tersebut, dibutuhkan terobosan-terobosan yang nyata dan berkelanjutan.
Meliputi berbagai bidang agama dan keagamaan, dari pendidikan, ibadah haji, ibadah sosial dan urusan agama lainnya seperti nikah dan rujuk, Kementerian Agama mengemban tugas negara yang tidak mudah. Semua bidang tersebut pastinya memerlukan penanganan yang baik. Sisi kualitas dari penanganan publik tersebut meniscayakan kebutuhan terhadap manajemen kelembagaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang baik pula.
Pencatatan Nikah dan rujuk bagi umat Islam sebagai salah satu bidang yang ditangani Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan juga tidak terlepas dari kebutuhan terhadap pengelolaan yang baik. Peristiwa nikah dan rujuk yang Atatkan di KUA harus memenuhi kriteria sah secara syar’i, akurat dan bersifat permanen. Untuk itu dibutuhkan kecermatan dari mulai pendaftaran awal, pemerikasaan data, pelaksanaan akad nikah dan pencatatannya hingga pengarsipan data sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Dari gagasan mengenai pelayanan prima di bidang pencatatan nikah dan rujuk tersebut, kemudian memunculkan berbagai inovasi agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Salah satu inovasi tersebut adalah dengan menciptakan sistem informasi berbasis teknologi informasi dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk, yakni dalam wujud aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau disingkat SIMKAH (Aplikasi ini diciptakan oleh Aries Setiyawan, seorang programmer dan pemilik ariessoftware global IT solution, (perusahaan yang bergerak di bidang IT) Surabaya. Sebelum SIMKAH, pada tahun 2006 telah ada Sistem Informasi Nikah dan Rujuk (SI-NR) di beberapa KUA di wilayah Prop Jawa Timur. Kemudiaan ada nama lain, yakni Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (SIMKUA) yang berkembang di wilayah Jawa Tengah). Hal ini selaras dengan tuntutan masyarakat pada era globalisasi ini yang mengharapkan adanya kemudahan akses informasi yang murah, cepat dan akurat melalui teknologi informasi.
Lebih jauh, ekspektasi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan akses informasi ini dijawab oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) dengan mewajibkan setiap KUA sebagai Unit Pelayanan Teknis Ditjen Bimas Islam tingkat kecamatan untuk menerapkan aplikasi SIMKAH. Dalam Surat Keputusan Ditjen Bimas Islam nomor DJ.II/ 369 TAHUN 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, butir Kesatu dijelaskan bahwa : “Penerapan SIMKAH pada KUA Kecamatan merupakan suatu tuntutan yang mesti dilakukan pada era globalisasi dan transformasi saat ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.”
Aplikasi SIMKAH itu sendiri sebenarnya termasuk salah satu bagian dari Sistem Informasi Bimas Islam (SIMBI) yang meliputi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Sistem Infomasi Wakaf (SIWAK), Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), BIMAS dalam Angka (BIDA) dan Perpustakaan Bimas Islam (PUSBIM). Dari semua sistem informasi tersebut, SIMKAH merupakan program unggulan Kementerian Agama yang terus diupayakan peningkatan kualitasnya, baik dari segi operasional maupun daya gunanya. Hal ini dimaksudkan demi menjamin tercapainya pelayanan KUA yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat terhadap keterbukaan informasi dalam hal pencatatan Nikah dan Rujuk.
Penerapan SIMKAH di setiap KUA merupakan salah satu sarana untuk membangun citra Kementerian Agama dalam hal pelayanan publik. Nilai strategis yang dimiliki KUA sebagai unit terdepan Kementerian Agama pada tingkat kecamatan akan mengarahkan pada suatu pandangan bahwa citra KUA dalam pelayanan masyarakat berbanding lurus dengan citra Kementerian Agama. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola yang tidak main-main agar SIMKAH dapat diterapkan secara optimal sesuai dengan harapan.
Penguatan tata kelola SIMKAH di KUA dapat dimulai dengan membuat regulasi yang tegas dan relevan, sehingga dapat dijadikan payung hukum bagi pelaksana di lapangan. Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kualitas sumber daya pelaksana demi menjamin percepatan kinerja SIMKAH secara optimal. Berkaitan dengan sumber daya pelaksana ini, dibutuhkan adanya kerja sama dari semua elemen, khusunya di Kementerian Agama dari tingkat pusat hingga kecamatan. Kerja sama ini dimaksudkan agar terciptanya kesefahaman akan pentingnya penguatan tata kelola SIMKAH ini. Dan yang tak kalah penting adalah faktor ketersediaan sarana prasarana dan anggaran yang memadai.
Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan prima di Kementerian Agama, khususnya di bidang pencatatan nikah di KUA, maka peningkatan Kualitas Tata Kelola SIMKAH menjadi program yang wajib dilaksanakan demi membangun terwujudnya citra KUA yang bersih dan melayani.