BATANG. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Batang baru-baru ini mengadakan Rakor yang dihadiri oleh pengurus dan Kepala KUA se Kab. Batang pada Selasa 19/4 di aula kantor kemenag.
Kepala Kantor Kemenag Batang Nor Rosyid dalam sambutannya menyatakan rasa terimakasih pada pengurus UPZ yang telah mengadakan rapat ini karena kita dapat melihat keadaan pemasukan dan pengeluaran UPZ dari Januari s.d Maret 2016. Pada kesempatan ini kita juga dapat mengevaluasi program yang telah kita jalankan sehingga ke depan UPZ ini akan dapat berdaya guna sesuai harapan yang inginkan.
Pada kesempatan lain Nor Rosyid mengatakan bahwa UPZ Kemenag yang secara undang-undang hanya bertugas mengumpulkan saja, namun karena Badan Zakat Daerah Kabupaten Batang belum terbentuk, maka dapat metasarufkan sebagian zakat yang dihimpun. Maka kita untuk selalu mengevaluasi program pentasarufan zakat yang telah dilaksanakan agar dapat tepat adanya termasuk zakat produktif berupa sapi yang telah di tasarufkan di kecamatan Blado.
Pentasarufan zakat produktif yang berupa sapi itu adalah pentasarufan yang nantinya akan bergulir, artinya bila sapi yang diberikan pada penerima zakat telah melahirkan anak sapi dan telah berumur satu tahun, maka induk sapinya akan di minta UPZ untuk ditasarufkan lagi pada yang berhak lagi, begitu seterusnya, meskipun ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa cara itu tidak sah, tapi kita mendasaarkan kegiatan itu baik dari hukum positif maupun bersandar pada kitab-kitab fiqih yang nyata-nyata memperbolehkannya demikian penjelasannya.
Ketua seksi pengembangan UPZ Nur Rokhid dalam makalahnya memberikan penguatan tentang dasar hukum dari undang-undang zakat maupun kitab-kitab fiqih moderen dimana zakat produktif dapat dilakukan seperti yang dilakukan tanpa ada keraguan meskipun ada yang berpendapat lain.