Sebagai pengemban tugas Kementerian Agama RI di wilayah Kabupaten Batang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang mendasarkan visi dan misinya pada visi dan misi Kementerian Agama RI yang dijabarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010.
VISI
“Terwujudnya masyarakat Kabupaten Batang yang MISI TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”
MISI
1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama pada masyarakat Kabupaten Batang.
2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang.
3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Batang.
4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Kabupaten Batang.
5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.