BATANG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penerimaan paspor calon haji tahun 2015 pada hari Selasa (17/3) di Aula Koperda, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Batang, Kasi PHU, Kepala Imigrasi Kelas II Pemalang, Kepala Duk Capil Kab. Batang, Kepala KUA, Penyuluh, Pengurus KBIH dan perwakilan Calon Haji tahun 2015.
Dalam sambutannya Noor Rosyid Ka.Kan.Kemenag Batang menyampaikan pokok-pokok UU. No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Bahwa Pemerintah berkewajiban melayani, membimbing dan memberi perlindungan terhadap jamaah haji agar dapat terlaksana dengan baik.
Kasi PHU Kab Batang Darwanto menegaskan ada tiga prioritas dalam pelaksanaan haji pertama,Jamaah harus bisa diberangkatkan ke tanah suci bagi yang sudah masuk porsi haji 2015 dua,Jamaah mendapatkan perlindungan, akomodasi, konsumsi dan dapat melaksanakan wukuf di Arafah dengan khusuk ketiga, jamaah bisa dipulangkan ke tanah air lagi dengan selamat dan tepat waktu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Effendi Saragih menjelaskan persyaratan seperti paspor, KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan ijazah harus dibawa pada saat sidik jari. Dia menambahkan bagi yang pernah mempunyai paspor baik yang masih berlaku maupun sudah tidak berlaku untuk segera melaporkan ke kantor.
Kepala Duk.Capil.Kab.Batang.Kadar Aryanto menyoroti tentang kelengkapan data kependudukan, Dia mengatakan bagi calon jamaah yang identitasnya baik KTP maupun KK masih bermasalah untuk segera diurus di kantor, hal itu penting karena menyangkut data diri.
Tahun ini calon jamaah haji yang berhak melunasi di kabupaten Batang adalah 714 calon.
(Humas.Batang)