Batang (Humas) – Dalam upaya mewujudkan kemandirian pondok pesantren (ponpes), Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen memberikan fasilitasi dan dukungan bagi pengembangan pesantren. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, diperlukan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah dimiliki Kabupaten Batang.
Sebagai langkah awal rencana penyusunan Perbup tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, tim Pemerintah Kabupaten Batang melakukan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Selasa–Rabu (3-4/11/2026). Rombongan dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Batang, Darsono, dan diterima di Ruang Graita Setda Kabupaten Gresik.
Tim studi tiru tersebut terdiri atas unsur Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, Bappeda, BPKPAD, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan mempelajari kebijakan dan mekanisme fasilitasi pondok pesantren yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pelibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung program fasilitasi pesantren.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Kabag Kesra Kabupaten Batang, Trijanto, menggali informasi mengenai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan fasilitasi pondok pesantren di Kabupaten Gresik.
Sementara itu, perwakilan Bappeda Kabupaten Batang menanyakan pola penganggaran, termasuk strategi pemerintah daerah dalam menyiasati keterbatasan anggaran agar program fasilitasi pesantren dapat berjalan optimal.
Sementara itu Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Siswoyo yang hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag turut menyampaikan sejumlah hal terkait teknis pemberian bantuan kepada pondok pesantren. Di antaranya mengenai persyaratan dan rekomendasi dari Kementerian Agama serta bentuk fasilitasi yang dapat diberikan oleh masing-masing OPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Gresik dijelaskan bahwa fasilitasi pondok pesantren melibatkan berbagai OPD. Bahkan, pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pondok Pesantren di Kabupaten Gresik berada pada Dinas Pendidikan.
Selain itu, Bagian Kesra Setda Kabupaten Gresik membentuk tim fasilitasi pondok pesantren dengan melibatkan OPD terkait. Tim tersebut menjadi wadah koordinasi dan sinergi dalam mengidentifikasi kebutuhan pesantren serta mengoptimalkan dukungan pemerintah daerah. .(Siswoyo/Zy_humas)
