Batang (humas) – Barang Milik Negara (BMN) yang sudah kedaluarsa dan tidak bermanfaat di Kemenag Batang pagi ini Kamis (18/9/2025) dimusnahkan.
Hadir pada kegiatan itu Kakankemenag Kab.Batang,Kasubag TU,para Kasi,Penyelenggara Zakat Wakaf, para Kepala KUA ,pelaksana Bimas Islam dan pelaksana BMN Kemenag Kab.Batang.
Pemusnahan itu merupakan langkah untuk Penghapusan BMN yang memang telah diperiksa dan dinilai tidak bermanfaat maupun kedaluarsa.
Panitia Penghapusan BMN dengan komposisi ketua Kasubag TU Sodikin, sekretaris Kasi Bimas Islam Munif, anggota dua orang Pelaksana Bimas Islam dan Pengelola BMN serta para saksi dari pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Batang. Kegiatan juga disaksikan oleh para Kepala KUA Kecamatan, Operator Simkah serta beberapa ASN Kantor Kemenag Kabupaten Batang.
Barang-barang yang dihapus itu diantaranya Buku Nikah 4.246 pasang, Kartu Nikah 8.000 exemplar, dan Duplikat Nikah 1.900 exemplar yang semua itu nominalnya mencapai Rp 15.168.500,00.

Kegiatan diawali dengan pembacaan berita acara oleh sekretaris yang menjelaskan bahwa penghapusan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penelitian dan penilaian dengan didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI dimana barang-barang itu sudah tidak memiliki nilai manfaat karena kadaluarsa. Selain itu berkas-berkas tersebut adalah blanko nikah yang dikembalikan ke Kantor Kemenag Kabupaten Batang karena rusak terhitung sejak tahun 2001.
Kakankemenag Kab. Batang Mahrus dalam sambutannya menyampaikan bahwa fisiknya telah beberapa kali melaksanakan kegiatan serupa.
“Saya ini termasuk salah satu Kepala Kantor Kemenag dengan spesialis penghapusan BMN. Ya, waktu di Brebes, di Kendal saya juga melakukan hal itu, bahkan di Brebes itu hampir satu doplak (pick up). Bagi saya ini memang harus dilakukan karena dengan pertimbangan barang-barang tersebut sudah tidak ada nilai manfaatnya, jika itu masih tercatat sebagai BMN hanya menjadi tumpukan sampah saja yang akan mengganggu kenyamanan kerja,” jatanya
Dia menambahkan upaya ini sudah sesuai ragulasi dan upaya keamanan yang maksimal.
“Berkas-berkas yang berkaitan dengan nikah itu rentan terhadap penyelewengan, mungkin kita tidak terbesit untuk melakukan itu, tapi saat sendirian bisa jadi karena bisikan syetan buku nikah itu akan muncul ide-ide untuk melakukan hal-hal yang tidak seharusnya, untuk itu penghapusan ini sangatlah tepat, disamping untuk menciptakan kenyamanan juga akan lebih aman”, tambahnya.
(Lector/Zy_humas)