Batang – Melaksanakan program KUA Kecamatan untuk memberikan pemahaman pada calon pengantin maka digelar kegiatan Bimbingan Pernikahan Pra Nikah, sebagaimana yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Gringsing, pada Kamis-Jumat (22-26/6) di aula balai nikah yang diikuti oleh 20 pasang calon pengantin.
Kepala KUA Kecamatan Gringsing H. Muh Junaidhi dalam keterangannya menjelaskan bahwa peserta bimbingan perkawinan berasal dari perwakilan desa yang ada di Kecamatan Gringsing dengan latar belakang berbeda dan juga tingkat pendidikan yang beraneka ragam.
“ Saya berpesan agar para peserta berperan aktif dalam menerima materi yang disampaikan oleh narasumber,” kata H.Muh Junaidhi
Dia juga menegaskan kegiatan ini adalah program dari pemerintah yang harus didukung dan disukseskan.
“ Bimbingan perkawinan pra nikah merupakan simbiosis mutualisme antara calon pengantin dan KUA, para peserta kami undang ke kantor untuk mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah dan sebagai kunjungan balasannya kami siap menikahkan dan menghadiri upacara akad nikah di rumah para calon nikah,” kelakarnya.
Sementara itu Kakankemenag Kabupaten Batang H. Akhmad Farkhan dalam meterinya menekankan para peserta yang akan membentuk sebuah keluarga harus memiliki nilai- nilai toleransi dan juga moderat.
“ Dalam sebuah keluarga hendaknya mengedepankan azas musyawarah dalam mengambil keputusan, keluarga adalah tingkatan terkecil dalam sebuah negara, maju dan mundurnya sebuah negara terletak pada keluarga,” kata H. Akhmad Farkhan.
Dia menegaskan sangat penting keluarga mempunyai nilai toleran dan moderat juga tidak berlebihan dan mampu mengatasi permasalahan rumah tangganya.
Narasumber yang lain adalah Koordinator PLKB, Ninik Winarni menjelaskan bahwa para peserta harus mengkonsumsi buah, sayur dan gizi yang cukup. Ini diharapkan nantinya para pasangan calon ketika melahirkan seorang anak tidak terjadi anak yang stunting.
“ Anak stunting adalah anak yang kekurangan gizi dan sangat mengganggu kecerdasan di masa mendatang,” tutur Nanik Winarni.
Dia juga menyampaikan informasi sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi bahwa pada tahun 2024 kasus stunting di Indonesia harus diturunkan. Oleh karenanya seminar dan lokakarya di berbagai daerah dan juga melalui kader TPK di desa- desa harus intens mengkampanyekan bahaya stunting.
“ Calon pasangan yang akan menikah harus melapor dan juga ada pendampingan melalui kader TPK di desanya,” pungkasnya. (Irfan/SDP/susahlit/Zy_humas)