PEMBINAAN PENINGKATAN KWALITAS NIKAH DAN RUJUK SERTA LAYANAN SATU ATAP KUA KECAMATAN

BATANG_Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Batang menyelenggarakan kegiatan pembinaan peningkatan kwalitas pelayanan Nikah dan rujuk serta rencana pelayanan satu atap KUA kecamatan dengan BRI Syariah yang ini diselenggarakan pada Selasa, 29/08 di Hotel Namira Kota pekalongan.

Bertindak sebagai pembicara adalah Kepala Seksi Kepeghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan menegemen Bank BRI Syariah Pekalongan.

Dalam Sambutannya Kepala Seksi  Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Batang Slamet mengatakan bahwa pelaksanaan nikah di kabupaten Batang mengalami perkembangan yang sangat signifikan, yang terkadang KUA mengalami kebingungan kususnya yang berkaitan dengan persyaratan maupun ketentuan nikah. belum lagi dengan era teknologi yang begitu cepat, maka KUA untuk dapat menyesuaikan diri dalam pelayanannya dengan berpegang pada SOP dan regulasi yang telah ada. Selain itu rencana pelaksanaan pelayanan nikah satu atap di KUA sebagaimana amanat dari Ka.Kanwil Kemenag Prov. Jawa  Tengah merupakan model pelayanan yang baru,  atas dasar itulah maka kegiatan ini diselenggarakan.

Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah Zaenal Fatah sebagai pembicara pertama menyampaikan materi tentang hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan, regulasi dan Tugas Pokok KUA sebagai pegangan dalam melaksanakan tugas pelayanan pencatatan pernikahan.

lebih jauh dia menyoroti bahwa tugas dari Kepala KUA adalah melakukan kordinasi, integrasi dan singkronisasi yang berkaitan dengan nikah dan rujuk, dimana ke tiga hal itu hendaknya dicermati  dan dilaksanakan dengan berpegang pada regulasi yang ada, agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak menemukan permasalahan.

Pada sesi kedua pembicara dari perwakilan menegemen BRI Syariah menyatakan bahwa bank BRI Syariah sesungguhnya telah memiliki MOU dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang namun masih dalam batas pelayanan Haji. sedangkan pelayanan nikah di KUA belum terjalin.

Lebih lanjut dia menyampaikan BRI Syariah akan mengupayakan keinginan Kemenag Batang untuk melakukan pelayanan nikah satu atab bersama KUA, namun kita harus menunggu dulu MOU dan regulasi yang jelas dari pimpinan. karena sistem perbankan harus mempersipkan semua keperluan baik peralatan maupun personal yang dapat menjalankan di tiap KUA, lanjunya.

Selain itu dalam tataran teknis karena keterbatasan  personal BRI Syariah pekalongan belum mungkin menempatan pegawainya dimasing-masing KUA, maka BRI Syariah menawarkan sistem pembayaran nikah dengan ADC, akan tetapi pemberlakuan ADC selain harus melatih pegawai untuk menggunakannya, masih ada terkendala dengan keadaan masyarakat yang akan melangsungkan nikah tidak mempunyai ATM, untuk itu kita harus menunggu MOU dari Kementerian agama dangan Bank Syariah agar niat baik itu dapat terlaksanan.

Bagikan :
Translate »
Scroll to Top