KUA SUBAH ADAKAN TASYAKURAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI

Batang – KUA Kecamatan Subah Kabupaten Batang, kemaren mengadakan acara tasyakuran gedung balai nikah dan manasik haji pada Rabu (21/03). Hadirdalam acara itu Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang beserta para Kepala Seksi, Muspika Kecamatan Subah, Kepala KUA se Kab. Batang, Penghulu, Penyuluh maupun tokoh masyarakat .
Dalam sambutanya Kasi Bimas Islam Darwanto mengatakan bahwa Balai Nikah dan Manasik Haji ini dibangun dengan menggunakan dana SBSN tahun 2017 yang lalu, dan telah siap untuk digunakan sebagai kantor KUA Kecamatan Subah. Dia juga mengatakan bahwa Kemenag Kab. Batang di tahun 2017 yang lalu mendapatkan dana SBSN untuk KUA Kecamatan subah dan KUA Kecamatan Batang. sedangkan di tahun 2018 ini Kemenag Batang tidak mendapatkan SBSN.

“Gedung balai nikah dan manasik haji di KUA Kec.Subah ini adalah KUA yang mendapatkan dana SBSN tahun 2017”. katanya

“Semoga dengan gedung yang baru ini kinerja KUA Kec. Subah akan dapat meningkat, sehingga pelayanan pada masyarakat akan lebih baik”. ujarnya.

Dia berharap agar masyarakat di lingkungan KUA Subah untuk ikut merawat agar KUA ini tetap terjaga dengan Baik.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Batang Kudaifah, dalam sambutanya menyatakan syukur Alhamdulillah atas selesainya pembangunan gedung ini dengan keadaan yang cukup representatif, namun dia merasa khawatir bila gedung yang megah ini berbanding terbalik dengan kondisi pelayanan KUA Kecamatan yang biasa saja atau malah cenderung kinerjanya lemah.

“Saya sangat khawatir sekali, kalau gedung yang megah ini tidak diimbangi dengan kinerja KUA Kecamatan yang baik,maka Kepala KUA Subah beserta para JFU dan JFT nya untuk menyesuaikan dengan kondisi gedung yang megah ini dengan sekuat kemampuannya meningkatkan kinerjanya lebih baik”. katanya

“Gedung baru harus memicu semangat baru untuk dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, juga untuk selalu mengikuti kegiatan-kegiatan lintas sekroral dengan lebih semangat lagi”. imbuhnya.

Selain itu dia menyoroti tentang regulasi baru pada pelaksanaan KUA kecamatan, dimana regulasi itu menjadi pedoman bagi Kepala KUA beserta JFU dan JFT yang ada.

“Regulasi baru menjelaskan bahwa Kepala KUA adalah penghulu yang mendapatkan tugas tambahan yang jabatannya dibatasi, setelah mencapai maksimal jabatanya, maka Kepala KUA dapat diganti oleh penghulunya, untuk itu para penghulu juga harus mempersiapkan dirinya bila sewaktu-waktu harus mengganti sebagai Kepala KUA”. ungkapnya.

“Penting bagi KUA Kecamatan, tidak hanya melayani masyarakat saja, namun harus selalu melakukan hubungan lintas sektoralĀ  dengan instansi yang lain, untuk melakukan koordinasi, agar fungsi dan peranan KUA ini menjadi lebih kuat karena selalu bersinergi dan bersama-sama dengan instansi lain dalam meayani masyarakat”. lanjutnya. (Zy)

Bagikan :
Translate Ā»
Scroll to Top